Rubrikrakyat.co.id, Jakarta – Terjadi perubahan besar di puncak kepemimpinan lembaga keuangan sentral nasional. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya secara sukarela terhitung mulai tanggal 25 Juli 2026.
Pengunduran diri ini disampaikan dengan alasan pribadi, dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 48 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menyikapi kekosongan jabatan tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2026 mengeluarkan keputusan penting yang telah dipersiapkan matang. Sesuai dengan amanat Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia, rapat secara resmi menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara.
Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan kepemimpinan dan stabilitas kebijakan lembaga tanpa terputus, hingga nantinya ditetapkan Gubernur Bank Indonesia definitif melalui prosedur pengangkatan yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh tugas pokok lembaga akan tetap berjalan optimal dan berfokus pada tiga sasaran utama: menjaga kestabilan nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran nasional, serta menjaga ketahanan dan stabilitas sistem keuangan.
Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pengembangan sektor riil, peningkatan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Bank Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, profesional, dan independen, serta senantiasa bersinergi erat dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selama masa transisi kepemimpinan ini, seluruh kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran akan tetap dilaksanakan konsisten demi menjaga kepercayaan pasar dan masyarakat. (Siti)
.jpeg)
