![]() |
| Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat memimpin rapat percepatan digitalisasi bantuan sosial di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026). |
Rubrikrakyat.co.id, Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tenggat waktu tegas kepada seluruh Camat untuk segera menuntaskan pendaftaran perlindungan sosial bagi warga melalui portal Perlinsos. Penegasan ini disampaikan saat memimpin rapat percepatan digitalisasi bantuan sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).
Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran Camat dan Lurah se-Kota Medan.
Dalam arahannya, Rico Waas menegaskan komitmen kuat mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial agar menjadi transparan, tepat sasaran, dan bebas birokrasi berbelit. Ia menekankan peran vital Camat untuk mengawasi wilayah kerjanya masing-masing.
"Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serius. Khusus para Camat, kendalikan seluruh wilayahnya. Setiap kecamatan harus punya target mandiri dan wajib memperbarui data Perlinsos setiap hari agar sasaran terus tercapai," tegas Rico Waas.
Merespons instruksi tersebut, para Camat menyepakati komitmen bersama dan meminta tenggang waktu 1 hingga 1,5 bulan untuk merampungkan seluruh pendataan sesuai target yang ditetapkan.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman langsung mengunci komitmen tersebut dan meminta Dinas Sosial memperketat pengawasan di lapangan. "Catat bersama kapan target harus selesai. Dinas Sosial diminta melakukan pemantauan ketat dan menugaskan petugas khusus untuk memantau perkembangan di setiap wilayah," ujar Wiriya.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan, sistem digital ini dibuat untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini terkait ketidaktepatan sasaran—baik penerima yang tidak berhak masuk maupun warga yang berhak justru terlewat.
"Selama ini pengajuan dianggap rumit dan berbelit. Lewat Portal Perlinsos, proses menjadi cepat, otomatis, transparan, dan akuntabel. Warga tidak lagi dipusingkan tumpukan dokumen," jelas Khoiruddin.
Ia menambahkan pendaftaran bisa ditempuh dua cara: melalui petugas yang menyisir rumah warga, atau secara mandiri lewat laman perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah aktif. Aktivasi IKD bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, Kecamatan, Kelurahan, atau Dinas Sosial.
Khoiruddin juga mengingatkan urgensi percepatan karena realisasi pendaftaran di Kota Medan saat ini baru mencapai 13.944 Kepala Keluarga atau setara 1,75% dari total sasaran 795.881 KK. (SN)
.jpeg)
