,

Translate

Meringankan Beban Masyarakat, Tirtanadi Lakukan Penyesuaian Tarif Baru

Rubrikrakyat.co.id
02/07/2026, 12.32 WIB Last Updated 2026-07-02T05:32:18Z

Foto : Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti. 

Rubrikrakyat.co.id, Medan – Menjawab kesulitan ekonomi masyarakat, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi melakukan terobosan penting dengan menurunkan tarif pemakaian air bersih untuk seluruh kategori pelanggan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Juli 2026.

 

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis (2/7/2026). Penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal bernomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Tahun 2026.

 

Dengan berlakunya keputusan baru ini, Surat Keputusan Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 mengenai penetapan tarif sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Kepala Divisi Pemasaran Tirtanadi, Sahrim Siregar, menjelaskan rincian perbandingan tarif baru dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2017. Perubahan ini juga disertai penyesuaian sistem pengelompokan pemakaian, dari yang sebelumnya menggunakan 2 blok tarif kini menjadi 4 blok tarif.

 

Rincian perbandingan tarif (per 10.000 liter):

- Rumah Tangga 1: Lama Rp1,30 → Baru Rp0,94

- Rumah Tangga 2: Lama Rp1,63 → Baru Rp1,00

- Rumah Tangga 3: Lama Rp2,28 → Baru Rp1,80

- Rumah Tangga 4: Lama Rp2,67 → Baru Rp2,30

- Rumah Tangga 5: Lama Rp3,84 → Baru Rp3,50

- Rumah Tangga 6: Lama Rp4,81 → Baru Rp4,60

 

“Dengan struktur baru ini, biaya yang dibayar masyarakat akan jauh lebih ringan, terutama jika pelanggan benar‑benar menerapkan penghematan dalam pemakaian air bersih,” tegas Sahrim.

 

Ia berharap penurunan tarif ini dapat meringankan beban warga sekaligus memperlancar pembayaran tagihan, sehingga pelayanan prima kepada seluruh pelanggan dapat terus dijaga dan ditingkatkan.

 

Sementara itu, di tempat terpisah, mantan Dewan Pengawas Tirtanadi periode 2010–2013, Rajamin Sirait, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang luar biasa. Ia berharap sebagai BUMD, Tirtanadi semakin inovatif mengembangkan usaha lain—seperti pengelolaan air limbah dan pemanfaatan aset—agar tidak hanya bergantung pada penjualan air, melainkan juga menambah pendapatan daerah dan kesejahteraan pegawai. (Siti)