,

Translate

Masyarakat Miskin Terjerat Utang Pinjol Gara-gara Judi Online

Rubrikrakyat.co.id
16/06/2026, 00.58 WIB Last Updated 2026-06-15T17:59:44Z
Ilustrasi : Hubungan judi online dan utang pinjol. 


Rubrikrakyat.co.id, Medan – Judi daring atau judol terbukti menjadi jebakan yang sangat merugikan, terutama bagi masyarakat miskin. Banyak kasus menunjukkan bahwa kelompok ini akhirnya terjerat utang pinjaman online hanya karena tergiur janji keuntungan besar yang ditawarkan situs judi ilegal tersebut.

 

Berawal dari iming-iming bisa dapat uang dalam waktu singkat dengan modal kecil, sejumlah warga nekat mencoba bermain. Saat mengalami kekalahan, mereka justru tergoda untuk terus mencoba demi mengembalikan uang yang sudah hilang. Karena tidak memiliki tabungan atau penghasilan lebih, satu-satunya jalan yang terlihat adalah meminjam uang melalui layanan pinjaman daring yang mudah didapatkan tanpa persyaratan ketat.

 

“Modal awal cuma Rp50 ribu, dikira bisa dapat untung berlipat. Ternyata kalah terus sampai uang belanja habis. Akhirnya pinjam di aplikasi pinjol karena prosesnya cepat, padahal tidak tahu bunganya setinggi apa,” ungkap salah satu warga di Medan yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Kondisi ini kemudian membentuk lingkaran kesulitan yang sulit diputus. Bunga pinjaman yang tinggi dan denda keterlambatan yang membengkak membuat jumlah utang terus bertambah. Pendapatan yang pas-pasan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari pun akhirnya habis untuk membayar tagihan, bahkan banyak yang tidak sanggup melunasinya dan harus menghadapi teror dari penagih utang.

 

Pengamat sosial menilai masyarakat miskin menjadi sasaran empuk karena mereka sering kali mencari cara instan untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Sayangnya, mereka tidak menyadari bahwa baik judi online maupun pinjol ilegal sama-sama beroperasi di luar aturan hukum dan justru akan memperburuk keadaan keuangan mereka.

 

“Mereka menganggap ini solusi cepat, padahal justru menjerumuskan ke dalam lubang masalah yang lebih dalam. Satu kesalahan kecil bisa menghancurkan kestabilan ekonomi keluarga yang sudah susah,” jelas pengamat sosial dari lingkungan perguruan tinggi di Sumatera Utara baru-baru ini.

 

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebagian besar pengaduan terkait jeratan utang pinjol ilegal datang dari kalangan berpenghasilan rendah. Sebagian besar pelapor mengaku terjebak setelah terlebih dahulu mencoba bermain judi daring. Tidak sedikit yang akhirnya terpaksa menjual barang-barang kebutuhan pokok demi menutupi utang yang menumpuk.

 

Meskipun pemerintah terus berupaya memblokir ribuan situs judi online dan menutup akses pinjol ilegal, akses keduanya masih mudah ditemukan tersebar di media sosial dan pesan singkat. Masyarakat berharap pengawasan diperketat dan sosialisasi diperluas, terutama ke lingkungan masyarakat kurang mampu, agar tidak lagi terjebak dalam jeratan ini.

 

Pihak berwenang tetap mengimbau agar menjauhi segala bentuk perjudian daring. Jika sudah terlanjur terjerat, warga disarankan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan pengaduan resmi OJK untuk mendapatkan bantuan dan solusi yang tepat. (Red)