Rubrikrakyat.co.id, Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota Medan terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba maupun yang belum melengkapi perizinan usaha. Kedua pelanggaran ini tidak akan dibiarkan dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Rico Waas usai memimpin langsung penyegelan tempat hiburan malam Phantom KTV yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan.
"Sungguh sangat disayangkan. Ini sudah kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam ini karena ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh dan tidak akan kami biarkan terus terjadi di Kota Medan," tegas Rico Waas.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, ditemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan pihak Phantom KTV. Selain praktik peredaran barang haram, tempat usaha ini ternyata belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. Di antaranya adalah tidak memiliki izin operasional restoran dan izin pengelolaan bar, serta masih menunggak dan belum memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
"Pemerintah Kota Medan sangat mendukung dunia usaha untuk tumbuh dan berkembang, asalkan semuanya berjalan sesuai koridor hukum dan aturan. Seluruh perizinan harus lengkap, pajak harus dibayar, dan yang paling penting: jangan sampai usaha tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba yang sangat merugikan dan membahayakan masyarakat luas," ujarnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Pemko Medan telah menempelkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan operasional sementara. Phantom KTV dilarang beraktivitas kembali sampai seluruh kekurangan izin dan kewajiban administrasi maupun perpajakan dipenuhi secara lengkap.
"Kami sudah menempelkan pemberitahuan resmi bahwa usaha ini tidak boleh beroperasi lagi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan lengkap dan sah, termasuk melunasi seluruh kewajiban perpajakannya," tambah Rico Waas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0201/Medan, Letnan Kolonel Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, serta perwakilan Bea Cukai Belawan.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hasil pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada tanggal 23 Mei 2026 lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah seorang karyawan Phantom KTV yang berperan aktif sebagai pengedar ekstasi di dalam tempat usaha, serta satu orang lagi yang berperan sebagai pemasok utama narkotika tersebut.
Selain penangkapan tersangka, sebanyak enam orang lainnya juga diamankan. Hasil tes urine menunjukkan keenamnya positif mengonsumsi narkoba. Mereka terdiri dari tiga orang karyawan Phantom KTV dan tiga orang warga yang diamankan di lokasi berbeda saat proses pengembangan kasus.
"Berdasarkan keterangan yang kami himpun selama pemeriksaan, ada informasi yang menyebutkan bahwa pihak manajemen sebenarnya mengetahui adanya praktik peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut namun membiarkannya. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas masih terus kami lakukan," jelas Kapolres.
Tidak hanya persoalan narkoba dan perizinan, tim Bea Cukai Belawan juga menemukan pelanggaran di bidang kepabeanan. Di lokasi tersebut ditemukan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar, serta dugaan penggunaan pita cukai palsu. Temuan ini saat ini masih dalam proses pendalaman dan penindakan lebih lanjut.
Menutup keterangannya, Rico Waas menegaskan bahwa Pemko Medan bersama seluruh unsur Forkopimda akan terus memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Medan.
"Kami tidak ingin hal-hal ilegal, peredaran narkoba, maupun pelanggaran aturan lainnya kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan sekitar," pungkas Rico Waas. (SN)
.jpeg)
