Rubrikrakyat.co.id, Medan – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor). Langkah tegas dan tanpa kompromi dilakukan, hingga akhirnya ratusan pelaku berhasil digulung dan sebuah sindikat besar penampungan kendaraan bermotor hasil kejahatan berhasil dibongkar habis sampai ke akar-akarnya.
Keberhasilan gemilang ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026) siang. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memimpin langsung rilis perkara ini, didampingi jajaran Pejabat Utama, Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Humas Polrestabes Medan.
Dalam paparannya, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan sikap tegas pihaknya: TIDAK ADA RUANG SEDIKIT PUN bagi penjahat untuk berkeliaran di Medan. Data berbicara nyata: sepanjang periode 24 April hingga 26 Mei 2026, Polrestabes Medan sukses menindak dan mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan. Hasilnya, 145 orang tersangka berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebanyak 37 pelaku kejahatan sudah kami proses dengan tindakan tegas terukur sesuai hukum berlaku. Saya peringatkan keras, jangan ada lagi yang berani melawan petugas saat kami bertindak di lapangan. Konsekuensinya akan sangat berat," tegas Kapolrestabes dengan nada mengancam para pelaku kejahatan.
Keberhasilan besar ini tidak terjadi begitu saja. Ini adalah buah kerja keras Tim Khusus JCS (Jaga, Cegah, Sigap) yang dibentuk sejak 6 Desember lalu. Tim inilah yang menjadi ujung tombak penindakan, dibagi menjadi tiga kekuatan utama, Tim Alfa Hitam, Tim Bravo, dan Tim Carli. Ketiga tim ini bergerak cepat, tangkas, dan menjadi penentu keberhasilan pengungkapan kasus secara kilat.
Puncak keberhasilan yang paling mencengangkan adalah pembongkaran jaringan sindikat penadah kendaraan. Tim Sat Reskrim berhasil menggerebek dan membuka kedok 8 lokasi gudang penyimpanan yang berbeda. Dari lokasi-lokasi itu, Polisi menyita bukti yang sangat banyak: 136 unit kendaraan, terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil. Seluruhnya dipastikan kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan pencurian dan begal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan, gudang-gudang persembunyian barang curian itu tersebar strategis di kawasan pinggiran kota, tepatnya di wilayah Tembung, Batang Kuis, dan Sidomulyo. Lokasi ini sengaja dipilih pelaku karena dianggap aman dan jauh dari pemantauan.
Modus operandi sindikat ini sangat canggih dan berani. Mereka tidak malu memasarkan kendaraan curian itu secara terbuka lewat Marketplace digital. Untuk pembeli di dalam kota, kendaraan diserahkan langsung. Sedangkan untuk pembeli luar daerah, pelaku berani menggunakan jasa angkutan bus antar-kota untuk menyelundupkan barang bukti ke luar wilayah hukum Medan.
Namun, kecerdikan pelaku akhirnya berakhir di tangan polisi. Dari penggerebekan ini, aparat berhasil mengamankan 2 orang tersangka utama. Keduanya diketahui berstatus RESIDIVIS, artinya pelaku lama yang sudah berkali-kali terlibat kasus serupa dan tidak jera.
Kini, 136 kendaraan bukti sudah aman di Mapolrestabes, kedua tersangka ditahan dalam sel tahanan, dan sindikat penadah ini dipastikan lumpuh total. Polrestabes Medan menegaskan akan terus bergerak tanpa henti membersihkan Medan dari segala bentuk kejahatan. (SN)
.jpeg)
