![]() |
| Foto : 279 unit kendaraan sepeda motor yang disita dari terduga penadah barang curanmor di Tembung, Kabupaten Deli Serang dan sekitarnya. |
Rubrikrakyat.co.id, Medan – Polrestabes Medan terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam dua waktu operasi berbeda, pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan unit kendaraan yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan begal dan pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya.
Langkah besar pertama dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh tim Resmob dan satuan Jaga Cegah Sigap (JCS), polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku kejahatan dan menyita sebanyak 129 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 1 unit becak bermotor. Barang bukti ini terungkap dari pengusutan 117 kasus kejahatan yang dilaporkan warga, di mana polisi juga berhasil menangkap 124 orang tersangka pembegal dan pencuri.
Pada hari yang sama, Senin (4/5/2026) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. memberikan keterangan pers resmi di Mapolrestabes Medan terkait keberhasilan tersebut.
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Dari hasil pengungkapan ini, kami amankan 129 unit motor hasil rampasan dan curian, serta mengamankan 124 pelakunya. Kami pastikan keamanan masyarakat adalah prioritas utama," tegas Calvijn saat itu.
Hanya berselang beberapa minggu, tepatnya pada Selasa (26/5/2026), tim operasi kembali bergerak cepat berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Aparat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan barang curian di kawasan Pasar 9 Tembung, tepatnya di Jalan Mama Harfas (Jalan Serasi), Desa Sidomulyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, polisi terkejut menemukan ratusan kendaraan berjejer rapi yang ternyata akan diubah identitasnya sebelum diselundupkan ke luar daerah. Hasil penggerebekan itu berhasil mengamankan tambahan 150 unit kendaraan bermotor lagi beserta satu orang tersangka pengelola tempat penampungan.
Sehari setelah penggerebekan besar di Tembung itu dilakukan, tepatnya pada Rabu (27/5/2026) kemarin, Kapolrestabes Medan kembali menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan perkembangan kasus terbaru ini kepada awak media.
"Baru kemarin, Selasa (26/5/2026), kami kembali menggerebek lokasi di Pasar 9 Tembung dan mendapatkan lagi 150 kendaraan bermotor. Ini membuktikan adanya jaringan penadah besar yang berusaha menyembunyikan barang bukti sebelum dijual kembali. Kami berhasil memutus jalur penyelundupan mereka," jelas Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026) kemarin.
Lebih lanjut, Kapolrestabes mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa waktu terakhir, untuk segera mendatangi kantor Polrestabes Medan guna mencocokkan data kepemilikan.
"Bagi warga yang kehilangan motor, silakan datang bawa STNK dan BPKB asli. Kami kembalikan kendaraan pemilik sah secara GRATIS, tidak dipungut biaya sepeser pun. Hati-hati terhadap oknum yang menjanjikan pengembalian kendaraan dengan meminta uang jasa, itu penipuan," ucap Calvijn.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh kendaraan yang disita sebanyak 279 unit (129 unit + 150 unit) masih terparkir rapih di halaman Mapolrestabes Medan dalam proses verifikasi data dan pencocokan nomor rangka serta mesin sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya. Polisi berjanji akan terus memburu sisa anggota jaringan yang belum tertangkap agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Medan tetap terjaga. (Siti)
.jpeg)
