Rubrikrakyat.co.id, Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dilakukan semata-mata dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026), saat menyampaikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif, melainkan melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan," ujar Rico Waas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap turut hadir dalam sidang tersebut.
Rico Waas menjelaskan perubahan peraturan daerah ini disusun berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya melibatkan pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi," katanya.
Kebijakan ini tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, serta iklim investasi. Peningkatan pendapatan harus berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Perubahan yang disempurnakan mencakup penyempurnaan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai ketentuan yang berlaku. Juga dilakukan penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Target PAD dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam Rancangan APBD 2027, penerimaan diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
"Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas usaha," tegasnya.
Terkait pengelolaan aset daerah, Pemko Medan melakukan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan, pengamanan fisik dengan pemasangan plang penanda dan patok batas, serta penertiban aset yang terlantar maupun dikuasai pihak lain tanpa izin. Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi dikembangkan agar pengelolaan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD Kota Medan juga menetapkan 15 anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda, yaitu David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah, dan Eko Afrianta Sitepu. (SN)
.jpeg)
