,

Translate

Bukan Pajak Baru, PPh Pasal 22 di Marketplace Cukup 0,5 Persen

Rubrikrakyat.co.id
02/10/2026, 14.05 WIB Last Updated 2026-10-02T07:05:19Z

 

Foto : Infografis resmi Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan pada empat platform yang telah ditunjuk, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id.

Rubrikrakyat.co.id, Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026.

 

Empat penyelenggara yang ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 24 September 2026.

 

Awalnya pemberlakuan ditargetkan berakhir masa penyesuaian 31 Oktober 2026, namun berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem, pemerintah memutuskan pemberlakuan dimulai lebih awal.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan perubahan jadwal ini tidak mengubah substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

 

"Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, pelunasan kewajiban pajak menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo.

 

Pemungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dipotong langsung pada saat transaksi berlangsung.

 

Bagi pelaku usaha kecil, pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun dikecualikan dari pemungutan ini, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan melalui akun marketplace masing-masing.

 

Pajak yang sudah dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final sesuai aturan. DJP mengimbau seluruh pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen sudah lengkap.

 

Informasi lengkap dapat diakses di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (Siti)