![]() |
| Foto : Kantor Walikota Medan. |
Rubrikrakyat.co.id, Medan – Pemerintah Kota Medan bergerak cepat merespons informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Inspektorat Kota Medan, pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Oknum yang diperiksa adalah Syerly, S.Pd., M.A.P., yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Sebelumnya, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu terucap secara spontan karena keakraban dan kebiasaan bercanda dengan rekan kerjanya.
“Saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja. Kami biasa saja, tidak ada masalah,” ujar Syerly.
Ibu Ulfa yang juga hadir membenarkan hal tersebut. “Kami dekat dengan Ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon maaf juga,” katanya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terindikasi kuat melanggar kode etik. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN, khususnya Pasal 4 huruf f yang mewajibkan setiap pegawai. (SN)
.jpeg)
