![]() |
| Foto : Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. |
Rubrikrakyat.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan uji coba pendekatan Kepatuhan Kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT. Pertamina (Persero) dan BUMN strategis lainnya. Program ini bertujuan memperkuat kepatuhan perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menekan potensi sengketa pajak bagi Wajib Pajak besar. Peluncuran berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Melalui skema ini, DJP dan Pertamina akan menerapkan Kerangka Pengendalian Pajak (Tax Control Framework/TCF) serta integrasi data perpajakan. Berbeda dengan pola konvensional yang meninjau masalah setelah transaksi selesai, pendekatan baru ini membahas risiko perpajakan sejak awal perencanaan melalui komunikasi terbuka.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa inisiatif ini mengubah hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak menjadi lebih berbasis kepercayaan dan kerja sama. "Risiko pajak dapat diidentifikasi lebih dini, sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujarnya.
Pertamina menjadi mitra pertama dalam uji coba yang berlaku untuk Masa Pajak Januari–Desember 2026, mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 26. Selama berlangsungnya program, Pertamina akan melakukan penilaian mandiri TCF, menyusun kesepakatan kepatuhan bersama DJP, serta mengevaluasi hasil secara berkala.
Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) Mega Satria menambahkan, keikutsertaan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. "Penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko secara menyeluruh," jelasnya.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pengelola BUMN. Penerapan skema ini mengacu pada praktik terbaik yang sudah berjalan di Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Ke depannya, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sebelum diterapkan secara luas kepada seluruh BUMN strategis. (SN)
.jpeg)
