Rubrikrakyat.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan komitmen mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui penyempurnaan kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini dirancang agar lebih tepat sasaran, lebih sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kemudahan yang sebelumnya telah diterapkan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Nomor 23 Tahun 2018, hingga Nomor 55 Tahun 2022.
"Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 hadir untuk memastikan dukungan pemerintah semakin adil. Tujuannya jelas: memberi ruang luas bagi UMKM berkembang dan menyerap tenaga kerja, tanpa dibebani aturan yang rumit," ujar Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berikut poin-poin penting dalam aturan baru tersebut:
Tarif Pajak Ringan Tetap Diberlakukan
Fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dengan batas omset hingga Rp4,8 miliar per tahun. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun, tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Kemudahan Tanpa Batas Waktu
Bagi pelaku usaha perorangan dan Perseroan Terbatas Perorangan, fasilitas tarif 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu. Sementara untuk koperasi, fasilitas ini berlaku selama empat tahun sejak terdaftar. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani ketentuan yang berubah-ubah.
Sasaran Lebih Tepat dan Terlindung dari Penyalahgunaan
Aturan ini disusun sedemikian rupa agar insentif benar-benar dinikmati oleh usaha yang sedang bertumbuh. Pemerintah juga menutup celah potensi penyalahgunaan, seperti praktik memecah usaha semata-mata untuk menghindari kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Dihitung dari Laba Bersih, Bukan Omset
Bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas dan Commanditaire Vennootschap yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak dihitung berdasarkan laba bersih, bukan dari total omset kotor. Artinya, biaya operasional dapat dikurangkan terlebih dahulu, sehingga beban pajak tidak otomatis menjadi lebih besar.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian yang cukup bagi pelaku usaha untuk memahami aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak juga akan memberikan edukasi dan bimbingan secara intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan sistem baru tanpa kesulitan berarti.
"Semangat kami bukan hanya mengatur, tetapi menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha. Kami ingin UMKM Indonesia tumbuh kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional," tegas Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan edukasi yang tersedia secara gratis di seluruh Kantor Pelayanan Pajak maupun melalui saluran resmi yang dimiliki. (Siti)
.jpeg)
