,

Translate

Dana APBD dan DBH Sawit, Pemprov Sumut Jamin Perlindungan Sosial 21 Ribu Lebih Pekerja Rentan

Rubrikrakyat.co.id
21/10/2026, 17.39 WIB Last Updated 2026-10-21T13:59:17Z

 

Foto : Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (16/10/2026). Pemprov Sumut telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan se-Sumatera Utara.

Rubrikrakyat.co.id, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sepanjang tahun 2026, Dinas Ketenagakerjaan Sumut telah mendaftarkan 21.119 pekerja rentan ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Illyan Chandra Simbolon, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026).

 

“Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelas Illyan.

 

Kelompok pekerja rentan mencakup buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, tukang cukur, hingga petugas pelayanan di rumah ibadah seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu.

 

Untuk membiayai program ini, Pemprov Sumut menggunakan dua sumber anggaran: dari APBD Pemprov Sumut senilai Rp709,22 juta dan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,49 miliar.

 

Berkat pembiayaan tersebut, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya cukup besar: jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima klaim Rp70 juta ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Sementara untuk jaminan kematian biasa, klaim yang dapat dicairkan adalah Rp42 juta dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

 

Illyan menambahkan, karena jumlah pekerja rentan masih cukup banyak, pihaknya kini tengah merancang skema pendanaan tambahan melalui kolaborasi lintas sektor, yaitu membentuk forum CSR bersama BPJS Ketenagakerjaan serta mengusulkan alokasi porsi khusus dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta.

 

“Saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” ungkapnya.

 

Proses pendataan dilakukan secara ketat dan berlapis. Data awal diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 dan 2, kemudian diverifikasi silang dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, serta data kependudukan Disdukcapil. Langkah ini diambil agar program benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan. (SN)