Rubrikrakyat.co.id, Medan – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 yang menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan se-Sumatera Utara, terhitung mulai tanggal 16 hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB sederajat di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara, tanpa terkecuali. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependikan dari dampak buruk kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa meskipun pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
๐ Pelaksanaan PJJ — berlaku menyeluruh di seluruh satuan pendidikan mulai 16 s.d 21 Oktober 2026
๐ Peran Orang Tua — diminta mengawasi siswa belajar dari rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas anak di luar ruangan
๐ Metode Belajar — melalui platform digital atau media komunikasi yang disepakati sekolah masing-masing
๐ Materi Pembelajaran — disampaikan secara proporsional, tidak memberatkan siswa
๐ Pendidik & Tenaga Kependidikan — melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH)
๐ Evaluasi Berkala — kondisi kualitas udara akan terus dipantau; jika membaik, Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka akan dikembalikan secara bertahap
"Pelaksanaan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya KBM tatap muka akan disampaikan kemudian," tertulis dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani Medan, 15 Oktober 2026.
Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah situasi kabut asap yang belum membaik. (SN)
.jpeg)
