![]() |
| Foto : Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan Muhammad Ridho Siregar memberikan penjelasan terkait anggaran pengadaan air mineral sebesar Rp1,1 miliar yang tercantum dalam APBD 2026, Sabtu (20/6/2026). |
Rubrikrakyat.co.id, Medan – Pemerintah Kota Medan memberikan penjelasan terkait anggaran pengadaan air mineral yang tercatat lebih dari Rp1,1 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Pihaknya menegaskan angka tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi Wali Kota, melainkan pagu anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan operasional pemerintahan selama satu tahun.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan persepsi yang keliru. Menurutnya, Rp1,1 miliar itu adalah batas maksimal anggaran, bukan jumlah yang pasti dibelanjakan.
“Jika kebutuhan riil selama setahun hanya Rp500 juta, maka sisanya tidak akan digunakan dan dikembalikan ke kas daerah,” jelas Ridho, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan anggaran ini diperuntukkan bagi seluruh kegiatan resmi yang dikoordinasikan Bagian Umum Setda. Penggunaannya meliputi rapat internal, pertemuan dengan tamu, kegiatan dinas di luar kantor, serta kebutuhan di rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi bukan hanya untuk Wali Kota saja, melainkan untuk menunjang semua agenda pemerintahan selama satu tahun,” tambahnya.
Ridho juga menjelaskan bahwa pemisahan pos anggaran ini mengikuti aturan klasifikasi belanja yang berlaku. Sambil memastikan penggunaannya diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pihaknya menyatakan akan terus melakukan evaluasi untuk menekan biaya operasional agar lebih efisien.
“Kami hanya meneruskan pola yang sudah berjalan sejak tahun 2020, namun tetap berusaha menekan pengeluaran. Masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan ada pemborosan hanya dari angka pagu yang tercantum,” pungkasnya. (SN)
.jpeg)
