Rubrikrakyat.co.id
Diperkirakan mencapai 499 orang pegawai yang telah lolos menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terhitung mulai 1 Juni 2023 – 31 Mei 2025 merasa resah dan geliah. yang bersangkutan mestinya menerima gaji sebesar tercantum di dalam SK Pengangkatan dan termasuk penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, setelah diterima SK Pengangkatan tersebut, para PPPK hanya menerima gaji terhitung Agustus 2023, sedangkan Juni-Juli 2023, tidak ada diberikan. “Ini sungguh menyedihkan sekali dan sangat keterlaluan. Sementara di dalam SK Pengangkatan tersebut dijelaskan dan ditegaskan bahwa gaji dapat diterima sejak diterbitkan SK tersebut," kata salah satu PPPK yang mohon identitasnya disebunyikan, Rabu (25/6/2025).
Lebih menyedihkan lagi, ratusan PPPK saat ini belum mendapatkan perpanjangan SK, sebab, terhitung sejak 31 Mei 2025 sudah tidak berlaku lagi. Namun sangat disayangkan, SK pengangkatan tersebut sudah hampir sebulan tidak berlaku dan hingga tanggal 25 Juni 2025, belum juga ada SK yang baru dan sudah diperpanjang.
“Kondisi ini membuat banyak pegawai mengalami gelisah dan tidak semangat melaksanakan kerja sehari-hari. SK Pengangkatan yang diterima pada tahun 2023 yang lalu masih menjadi tanda Tanya, apakah diperpanjang atau tidak. PPPK sangat berharap SK Pengangkatan tahun 2023 itu segera diperpanjang agar perasaan resah dan gelisah bagi guru-guru maupun pegawai lainnya merasa nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ungkap oknum pegawai yang bekerja sebagai guru di Sergai.
Kemudian, awak media sempat mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sergai Dingin Saragih,SP, yang dihubungi via WhatsApp,Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 10.14 WIB,
terkait SK pengangkatan sebagai PPPK tahun 2023 yang diperkiakan sebanyak 499 belum diperpanjang dan apakah ada kendalanya, Dingin hanya menjawab singkat. "Sudah," cetusnya. (Red)