,

Translate

Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024, Wong Chun Sen : Pemko Medan Diharapkan Membuat Komite Khusus Untuk Disabilitas

Rubrikrakyat.co.id
Sabtu, 03 Februari 2024, Februari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-02-05T06:22:29Z
Foto : Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B berswafoto bersama masyarakat usai kegiatan sosialisasi, Sabtu (3/2/2024). 

Rubrikrakyat.co.id, Medan


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Drs. Nizamuddin, Dinas Kesehatan Kota Medan (UPT Puskesmas Sentosa Baru) Sri Lestari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan H. Haris Harahap, Perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Fitriana Harahap, Camat Medan Perjuangan Saut Samosir, Lurah Sei Kera Hulu, ratusan masyarakat dan sejumlah awak media. 

Pada kesempatan ini, Wong menyebutkan pada Perda nomor 2 tahun 2024 ini disabilitas sering kali mendapatkan banyak keterbatasan dengan lingkungan hingga dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

"Biasanya didalamnya juga ada diskriminasi, jadi kadang-kadang kan kasihan orang-orang kalau penyandang disabilitas itu misal dilingkungan sekolah tiba-tiba teman-temannya mendiskriminasi karena adanya perbedaan penentuan, pembatasan pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas yang dimaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan pada pelaksanaan hak pernyataan tersebut. Jadi kadang-kadang mereka ini diasingkan. Makanya Kenapa Perda ini dibuat supaya ada kesamaan, diberikan penghormatan," ucapnya. 

Foto : Wong Chun Sen saat memaparkan tentang Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia. 

Wong Chun Sen menambahkan, pemerintah bertangungjawab dalam hal memberikan bantuan dan perlindungan terhadap para penyandang Disabilitas.

Pada bab III Perda Nomor 2 Tahun 2024 Penyandang Disabilitas memiliki hak antara lain: hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, ke wirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak asebilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

"Untuk pendidikan, pasal 30 dia ayat 4, pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang Disabilitas bersekolah disekolah yang dekat tempat tinggalnya. Ayat 6, pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan," katanya. 

Anggota dewan yang akrab disapa Tarigan ini menyebutkan bahwa perlunya memberikan sikap mengharga atau menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. 

"Jangan ada yang membeda-bedakan karena alasan disabilitas. Kita semua sama dan tidak ada yang mau dilahirkan sebagai disabilitas. Orangtua yang melahirkan mereka juga tidak ingin anaknya terlahir sebagai disabilitas," cetusnya. 

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini mengungkapkan, banyak penyandang disabilitas yang sukses dengan mengembangkan kemampuannya. 

"Jangan anggap remeh penyandang disabilitas, karena orang-orang di sekitar sini mereka lebih kaya dari kita pun ada. Saya ada lihat seorang CEO yang kakinya buntung berjalan hanya pakai papan yang ada rodanya (skateboard), dia jalan tapi dia adalah beliau pimpinan atau CEO di sebuah bank perusahaan besar," jelasnya.

Di penghujung kegiatan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan lansia, usai memberikan penjelasan, Wong Chun Sen berharap Pemko Medan agar segera membentuk sebuah komite untuk penyandang disabilitas. 

"Pada sosialisasi Perda ini kita mengharapkan Pemko Medan segera membentuk Komite penyandang disabilitas ini agar mereka bisa bekerja. Kemudian, dipekerjakanlah teman-teman disabilitas atau orang-orang yang bertanggungjawab di dalamnya," tutupnya. 

Sebelum mengakhiri kegiatan sosialisasi, Wong Chun Sen dibantu tim membagikan souvenir, nasi kotak dan snack untuk tujuh ratusan tamu undangan yang hadir membawa undangan. (Siti)