,

Translate

Pemko Sosialisasikan Anti Perundungan di SMPN 10 Medan

Rubrikrakyat.co.id
12/08/2025, 16.00 WIB Last Updated 2025-08-12T09:00:17Z
Foto : Kabid Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar di UPT SMPN 10 Medan, Selasa (12/8/2025). 


Rubrikrakyat.co.id, Medan


Pemko Medan melalu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan mengadakan sosialisasi anti perundungan di UPT SMPN 10 Medan, Selasa (12/8/2025). 


Dalam acara yang diikuti siswa, orangtua, dan guru itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Edliaty diwakali Kabid Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar, mengajak semua peserta untuk berkomitmen menolak segala bentuk perundungan, melindungi teman, dan menghargai perbedaan. 


Disebutkannya, Perundungan (bullying), tindakan agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. 


Tindakan ini, tambahnya, dapat berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, atau melalui media digital (cyberbullying). 


Mungkin bagi sebagian orang, sebutnya, perundungan dianggap candaan, tetapi sesungguhnya, dampak

perundungan sangatlah serius.


 "Anak yang menjadi

korban bisa merasa takut, minder, depresi, bahkan kehilangan

untuk sekolah

bersosialisasi. dalam jangka panjang, trauma itu bisa terbawa hingga dewasa," lanjutnya. 


Ia juga mengatakan semua pihak memiliki peran untuk mencegah

perundungan. Dia menambahkan, anak-anak harus belajar saling menghormati, membantu teman yang kesulitan, dan

berani berkata "stop" jika melihat perundungan.


"Guru dan orang tua perlu memberikan teladan, pengawasan, serta teguran yang tepat kepada

pelaku agar mereka memahami kesalahannya dan

tidak mengulanginya," ucapnya.