,

Translate

Dua Bulan Gaji Guru PPPK Raib, Kejatisu Diminta Tangkap Tikus Berdasi di Dinas Pendidikan Sergai

Rubrikrakyat.co.id
Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-29T07:00:17Z
Foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kota Medan. 


Rubrikrakyat.co.id, Serdang Bedagai


Perilaku mirip Preman ternyata masih banyak ditampilkan oleh oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki jabatan di Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) untuk mencari keuntungan dari hasil keringat guru-guru, memperkaya diri, beli tanah, beli mobil dan bangun rumah. 


Dengan nada sombong dan angkuh oknum ASN bersuara lantang, bahwa mereka tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sergai dan Sumut, sebab pimpinan paling tinggi di daerah ini sangat dekat dengan semua APH, jadi tidak ada APH yang berani menjebloskan ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan Sergai dan dinas lainnya.


"Silahkan lapor saja langsung ke Presiden, kami tidak takut. APH mana yang berani jauh dan mendalam untuk memproses terkait persoalan di Dinas Pendidikan Sergai, semua aman tu bro. Kita lihat saja nanti kalau nggak percaya, capek aja orang-orang itu buat laporan dan aksi unjuk rasa," cetus para ASN yang belum diketahui namanya. 


Begitulah suara sombong oknum-oknum ASN yang berperilaku mirip preman tersebut hingga terdengar sampai ke sekolah-sekolah, sebab beredar dari mulut ke mulut. "Semakin menakutkan bagi semua guru untuk tidak menuruti setiap ada permintaan uang yang tidak resmi," ungkap guru yang enggan disebutkan namanya yang bertugas di Sergai, Sabtu (28/6/2025).


Oknum guru tersebut berharap, uang pengambilan dana SK Pengangkatan PPPK tahun 2023 yang dimintai sebesar Rp.10 juta - Rp.15 juta, dikembalikan lagi agar dapat membayar hutang karena di daerah lain dikabarkan tidak ada kutipan biaya untuk menerima SK Pengangkatan.


"Kami terpaksa membayar uang sebesar tersebut karena di bawah tekanan tikus berdasi yang tidak punya hati nurani dan mengancam tidak akan diperpanjang ke depan SK nya jika tidak mau bayar dan bisa saja diganti bagi yang menolak. Mendengar hal tersebut, jelas kami takut dan mau tidak mau mencarikan uang yang diminta. Uang tersebut diberikan melalui kepala sekolah dan kepala sekolah yang konon kabarnya diberikan kepala sekolah kepada Korwil dan selanjutnya diberikan kepada pimpinan di Dinas Pendidikan Sergai," ungkapnya. 


Setelah dibayar dan diterima SK tersebut, guru PPPK bekerja sesuai tanggal penerbitan SK 1 Juni 2023 dan berakhir 31 Mei 2025 untuk guru SD dan SMP dengan jumlah 499, sebelumnya ada 500 orang, tetapi meninggal satu orang.


Lebih lanjut, setelah berjalan beberapa bulan guru PPPK mengaku tidak ada kejelasan untuk pencarian. "Kami berfikir bahwa gaji itu bisa saja dibayarkan sekaligus tiga bulan terhitung Juni-Juli dan Agustus 2023. Begitulah perasaan dan kami masih berfikir positif, namun sampai Agustus 2023, gaji ternyata hanya keluar satu bulan,setelah di selidiki ternyata tersebar informasi dua bulan gaji itu sebagai tambahan biaya pengambilan SK Pengangkatan yang dikabarkan setoran untuk pimpinan," kata guru PPPK. 


Mengetahui hal itu, para guru hingga kini tidak ada yang berani mempertanyakan lagi soal gaji tersebut karena kami di bawah tekanan dan ancaman tidak akan diperpanjang tahun depan jika ribut dan mempertanyakan dua gaji tersebut.


"Dua bulan gaji yang merupakan hasil keringat setiap hari kerja sangat kami harapkan, tapi siapa yang berani membela kami kaum lemah ini. Kami berharap ada satu instansi penegak hukum yang benar-benar punya keberanian mengungkap dan menangkap "Tikus Berdasi" yang berperilaku Preman di Dinas Pendidikan Sergai. Kami sangat berharap Kejatisu serius dan tidak takut dengan pimpinan di Sergai meskipun dikabarkan pimpinan di Sergai ini sangat dekat dengan semua APH,sehingga tidak ada berani sentuh kepala-kepala dinas, para Kabag dan khususnya Kepala Dinas Pendidikan Sergai, tersiar memang kabar semua APH takut dengan Kasus Pendidikan Sergai. Ungkap oknum guru dengan nada sangat kecewa," cetus oknum guru bersahut-sahutan.


Sebelumnya, Kepala Badan PKAD (Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Sergai Raden Cici Sistiansyah yang ditanya soal belum dicairkan gaji PPPK selama dua bulan terhitung Juni-Juli 2023, dan apa kendalanya via WhatsApp,Kamis (26/6/2025) sekira pukul  11.34 WIB, tidak memberikan jawaban hingga pukul 22.19 WIB, dan hanya centrang satu.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai Agus Salim Belutu yang dihubungi via WhatsApp, Kamis (20/6/2025) sekitar pukul 20.06 WIB, tidak memberi jawaban dan hanya centang satu saja. Diduga sudah diblokir sebab tiga kali dikonfirmasi hingga kini masih centrang satu.


Begitu juga Kadis Kominfo Sergai Ingan Malem Tarigan yang ditanya soal dua bulan gaji guru PPPK di Sergai yang belum diberikan kepada guru PPPK. "Nanti akan ditanyakan," jawabnya singkat, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. (Red)