,

Translate

Debt Collector Cegat Paksa Wartawan di Jalanan AH Nasution Medan

Rubrikrakyat.co.id
Senin, 18 November 2024, November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-19T12:50:52Z
Foto : Oknum debt collector yang mengaku dari leasing BAF dan foto diambil dari hasil screenshot video saat kejadian, Senin (18/11/2024). 


Rubrikrakyat.co.id, Medan


Aksi debt collector atau mata elang layaknya geng motor masih bebas berkeliaran di Kota Medan. Bagaimana tidak, ulahnya yang hobi menghentikan paksa pengendara sepeda motor yang diincarnya itu selalu membahayakan nyawa orang lain saat berkendar.


Hal itu pun dialami oleh oknum Wartawan berinisial SN saat dalam perjalanan ke lokasi liputan yang akan dituju, Senin (18/11/2024) pagi. Menurut pengakuan SN dan suaminya (KF), dua orang debt collector yang berboncengan berusaha menghentikan paksa kendaraan yang ia gunakan tepatnya di Jalan Besar AH Nasution, Pangkalan Mashyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan


" Kami masih jalan, tiba-tiba dua orang yang berboncengan dan salah satunya yang dibonceng berbadan tinggi besar menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah mendekati kami. Mereka nyuruh agar kendaraan yang kami gunakan dihentikan segera. Mereka memaksa terus memepetkan motor Vario itu ke kendaraan kami. Karena kami hampir terjatuh, akhirnya suami saya menghentikan kendaraan dipinggir jalan lintas," kata SN. 


SN mengaku, sempat terjadi adu mulut dengan dua orang debt collector yang mengaku bertugas di leasing Busan Auto Finance (BAF) Kota Medan. Kendati demikian, saat SN menanyakan kelengkapan surat tugas atau kartu Tanda pengenal, petugas yang acap kali disebut mata elang itu tak dapat menunjukan kartu tanda pengenal dari leasing tersebut. 


" Saya tanya kartu tanda pengenal dan surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang saya minta. Karena mereka ngaku dari leasing BAF," cetusnya. 


Di lokasi, SN dan suaminya (KF) sempat adu mulut dengan dua orang debt collector yang tidak diketahui namanya itu. Namun, pertikaian dipinggir jalan lintas itu terputus saat KF menelpon seorang yang dikenalnya berinisial AK dan diketahui sebagai debt collector. 


" Debt collector itu terus memaksa kami untuk turun dari sepeda motor. Kendaraan kami mau dibawa oleh salah satu debt collector itu. Sementara saya disuruh naik ojol ke lokasi liputan yang akan dituju. Setelah itu, suami saya kesal dan menelpon temannya (AK) yang tinggal di Marindal II (dua) Pasar 12 Patumbak, Tetapi temannya nyuruh kami ngasih uang rokok. Macam betul saja," ungkap SN kesal karena perjalanannya untuk tugas pers dihalangi kedua mata elang tersebut. 


Atas kejadian ini, SN yang juga seorang pemilik media online di Kota Medan akan membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan dan melaporkan para debt collector yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena telah membahayakan dirinya saat dijalanan dan telah menghalang-halangi tugas Pers, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi Wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 


" Saya akan buat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan. Nggak bisa ini dibiarkan kelakuan debt collector yang suka-suka seperti itu. Kalau mau cari orang ya seharusnya datang langsung ke alamat rumah yang mereka ketahui. Bukan asal menghentikan orang saat berkendara di jalanan. Mungkin bukan kami saja yang jadi korban, saya yakin diluar sana banyak kelakuan oknum-oknum mata elang atau pihak ketiga dari leasing yang berkeliaran," tegas SN. (Red)