Foto : Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat pada kegiatan sosialisasi Perda sesi kedua, Minggu (29/10/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Rubrikrakyat.co.id, Medan
Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat mengadakan sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Danau Sepinggan No.18, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada pelaksanaan sosialisasi Perda sesi kedua ini, Edward Hutabarat mengatakan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang ada tertulis pada Bab III pasal 4 ayat a sampai g.
“Pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen,” sebutnya.
Tak hanya itu saja, sambung Edward, pada Perda No. 3 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bagian kedua Biodata Penduduk di pasal 13.
“Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak. Jadi, Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat agar mengetahui tentang bagaimana cara mengurus administrasi kependudukan,” kata Edward, Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan dihadapan ratusan tamu undangan.
Foto : Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat saat memaparkan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Lebih lanjut, pada Perda ini juga disebutkan sanksi administratif di Bab XI pada pasal 108. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.
Edward Hutabarat menambahkan, pada Perda tersebut juga ada ketentuan pidana yang terdapat pada Bab XIII pasal 118 ayat 1 berbunyi, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/ atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri atas XIV Bab dan 121 pasal yang di tandatangani oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution,” katanya.
Tak hanya itu saja, Edward Hutabarat juga menyebutkan adanya berobat gratis yang ada di Kota Medan hanya menggunakan KTP. Kemudian, sejak diberlakukannya program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) pada 1 Desember 2022 lalu oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, sebab banyak warga Kota Medan telah merasakan manfaat dari program tersebut. Selain itu dengan berjalannya Program UHC, Kota Medan juga telah meraih penghargaan UHC Award dari Pemerintah Pusat.
"Program UHC JKMB saat ini merupakan program unggulan yang dijalankan Pemko Medan sebagai wujud peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi kesehatan termasuk salah satu program prioritas Bobby Nasution di masa kepemimpinannya," jelasnya.
Seperti biasa, dipenghujung kegiatan sosialisasi perda, Edward Hutabarat memberikan nasi kotak, snack dan souvenir untuk masyarakat yang hadir di lokasi. (SN)