![]() |
Foto : Advokat senior Dr. Djonggi Simorangkir, SH.,MH usai sidang di PTUN Medan, Rabu (4/9/2024). |
Advokad senior Dr, Djonggi Simorangkir, SH.,MH usai menjalani sidang lanjutan di PTUN Medan yang telah dijadwalkan sebelumnya pada Rabu (28/8/2024) lalu kembali buka suara terkait dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Rospita Tampubolon, SH. Tentu saja hal itu dilakukan Rospita untuk meraup harta benda milik orangtua kandung Josua T Darnel Berwalt Tampubolon yang merupakan anak pertama Demak Tampbolon dari perikahan istri keduanya yaitu Rosneliana br Manurung yang dikarunia 5 (lima) orang anak.
Dr. Djonggi mengatakan, dari hasil sidang hari ini, Rabu (4/9/2024) telah didapatkan bukti-bukti tambahan dari keterangan para saksi yang telah mengikuti proses jalananya sidang.
" Kalau nanti mereka (tergugat) bawa saksi, saya minta saksi yang namanya Maruli Tampubolon Harus dibawa. Karena Maruli sudah saya tanya bahwa Rospita itu anak Rufinus Tampubolon, bukan anak Demak Tampubolon. Saya duga ini KTP nya (Maruli - red) ini dicuri. Yang mencurinya ini siapa? Ini pidana bukan main-main," sebut Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH dihadapan sejumlah awak media.
Sambung Dr. Djonggi, mengungkapkan bahwa dugaan pencurian KTP tersebut ada di bukti nomor 2 (dua) yang keluar dari Kelurahan Jatinegara.
" Itu ada satu nama, Budiman dan Maruli, harus dibuktikan itu. Karena yang namanya Budiman itu abang kandung Pak Saut Tampubolon (saksi - red). Kalau yang namanya Maruli Tampubolon itu kakak kandung Tumpak Tampubolon. Dari sini sudah kelihatan, siapa mafianya? Luar biasa," cetusnya.
Dr. Djonggi di awal pertemuan dengan pengacara Rospita Mangiring Tampubolon mengaku bahwa saat itu Betty Ayu datang bersama Ruth Silaban, namun akhir-akhir ini tidak pernah berdampingan lagi dengan rekannya tersebut.
" Waktu pertama saya kenal sama Betty Ayu, dari mulutnya (Betty Ayu -red) bilang ke saya bahwa anak angkat sama haknya dengan anak kandung. Saat itu hadir pertemuan dengan saya di hotel Santika bersama dengan Ruth Silaban, SH., LLM yang sekarang tidak pernah muncul lagi. Ada apa ini? Saya minta nanti dihadirkan juga Ruth Silaban ini. Kalau KTP nya (Rospita) tidak benar ini, nanti bisa di bui semua penjahat-penjahatnya," tegas Dr. Djonggi Simorangkir yang setia didampingi oleh Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH menjadi kuasa hukum Josua Tampubolon.
Tak sampai disitu saja, pertanyaan yang terlontar dari awak media pun ditanggapi oleh pengacara senior itu. Dr. Djonggi menjelaskan, terkait saksi bernama Lidya yang memberikan kesaksian bahwa, identitas Rospita tidak terdaftar di database Disdukcapil Binjai sudah di cek langsung.
"Menurut Lidya dan video yang saya dengar, Pak Herdi mantan Lurah Jatinegara Binjai menyesal karena Rospita tidak memberitahu bahwa Demak Tampubolon memiliki istri dan lima orang anak, nanti kita lampirkan sebagai barang bukti. Dia (Herdi) mengakui merasa tertipu. Herdi Handika saat itu sudah bersaksi di PN Binjai, dia minta kepada Majelis Hakim PN Binjai agar dibatalkan surat, tapi itu memang bukan ranahnya PN Binjai," tuturnya.
Sebelum beranjak dari PTUN Medan, Dr. Djonggi menyebutkan, ada oknum hakim di PN Binjai yang dianggap tidak merespon dengan baik saat keluarga Josua memberikan bukti surat yang telah ditunjukkan.
" Yang menarik, Hakim PN Binjai tidak merespon bukti-bukti surat, saksi-saksi daripada keluarga dekat, keluarga kandung Josua Tampubolon. Hakim PN Binjai juga tetap harus diproses di Mahkamah Agung Komisi Yudisial, di KPK, itu juga Hakim PTUN yang bulat-bulat memenangkan, darimana dia memenangkanya? Nama Hakimnya Mukhtar, SH ada Wira juga biar diperiksa lah. Kalau hakim-hakim yang tidak berkualitas apalagi berbau mafia dipecat dan dibuang saja. Masih banyak di Indonesia ini, biar negara kita maju. Untuk sidang berikutnya, kami akan membawa ahli. Biarlah nantivahli itu yang menguraikan daripada lurah. Nanti dipersidangan akan dijelaskan," tutupnya. (Siti)