,

Translate

Sosper Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Edward Ingatkan Masyarakat Hindari Narkoba dan Judi Online

Rubrikrakyat.co.id
Sabtu, 15 Juni 2024, Juni 15, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T12:14:11Z


Foto : Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat saat menjelaskan tentang perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 di Jalan Jangka, Sabtu (15/6/2024) pada sesi kedua. 


Rubrikrakyat.co.id, Medan


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Edward Hutabarat mengadakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jangka No. 38, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (15/6/2024) sore pada sesi kedua sekitar pukul 16.00 WIB. 


Hal ini dilakukan Edwar agar masyarakat di Kota Medan mengetahui bagaimana sistem kesehatan yang ada di Kota Medan saat ini, seperti pelayanan kesehatan dasar. 


"Pelayanan kesehatan dasar diberikan kepada seluruh penduduk yang berada di Kota Medan, baik berupa pelayanan kesehatan perorangan maupun dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat yang diperoleh melalui saran pelayanan kesehatan dasar Pemerintah, maupun swasta seperti puskesmas beserta jajarannya serta klinik swasta," katanya. 


Pada kesempatan ini, Edward, politisi dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini menyebutnya, bahwa dalam menjalani sistem kesehatan Kota Medan juga dibutuhkan perilaku Hidup Bersih dan Sehat. 


"Semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran masing-masing warga, sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan dapat berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakan," bilangnya. 


Dihadapan ratusan masyarakat yang menghadiri kegiatan sosialisasi, Edward menyebutkan bahwa sistem kesehatan Kota Medan saat ini sudah berjenjang. 


"Warga Medan kalau ada yang sakit dan ingin berobat bisa langsung ke puskesmas atau rumah sakit dengan membawa KTP, berdomisili Kota Medan. Caranya, kalau sakit yang ringan-ringan langsung datang ke puskesmas untuk menjadi peserta Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis. Kalau sudah terdaftar di UHC, yang sakit bisa berobat ke rumah sakit," tuturnya. 


Pada Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sambung Edward, di bagian keduabelas tepatnya pada pasal 25 bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB). 



Foto : Edward Hutabarat saat membagikan souvenir dan nasi kotak kepada masyarakat yang hadir membawa undangan. 


"Penanganan KLB penyakit dikoordinasikan oleh Dinas bekerja sama dengan SKPD dan instansi terkait pemerintah maupun swasta. KLB Penyakit meliputi SARS, Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) termasuk KIPI, Avian Influenza, ISPA/pneumonia, malaria, keracunan dan penyakit lainnya," terangnya. 


Lanjutnya, rumah sakit milik Pemerintah Daerah maupun swasta, wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang serta menanganinya sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku. "Jadi, UPTD Labkesda wajib menerima rujukan spesimen terkait kasus KLB sesuai dengan kemampuan sarananya," cetusnya. 


Pantauan awak media dilokasi, Edward Hutabarat memberikan kesempatan kepada timnya untuk memberitahukan bahwa ada yang baru dari BPJS Kesehatan. Wanita yang akrab disapa Bunda pun tak sungkan memberikan informasi kepada warga di Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah tersebut. 


"Kelas rawat inap di BPJS Kesehatan sudah diganti dengan Kelas Rawat Inap Standart (KRIS). Kalau ada yang masuk dan di rawat di rumah sakit tidak ada lagi perbedaan antara kelas satu, dua dan tiga. Jadi, kalau masuk dirawat, ruangan penuh di kelas tiga, maka kalau ada kelas satu dan dua yang kosong, pasiennya diinapkan diruangan yang ada. Jadi tidak ada lagi perbedaan kelas," sebut Bunda. 


Edward menambahkan, ada lagi yang harus diketahui masyarakat, untuk perbaikan gizi anak yang kurang gizi atau stunting bisa dilaporkan ke puskesmas yang ada di kota Medan. 


"Pemerintah Daerah juga bertanggungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat. Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat berperan aktif dalam pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan penanggulangan gizi buruk dengan mendirikan pusat pemulihan gizi. Masyarakat berhak untuk mendapat pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi termasuk melalui pojok gizi di Puskesmas," katanya.


Untuk pelaksanaan program perbaikan gizi keluarga dan masyarakat dilakukan dengan identifikasi dan analisa masalah oleh Dinas, SKPD terkait, swasta, LSM dan masyarakat, menentukan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang ada dari Dinas, SKPD terkait, swasta, LSM dan masyarakat serta harus memperhatikan dampak yang akan terjadi bila kegiatan dilaksanakan, strategi intervensi dengan melakukan pendekatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat.


"Kemudian, pemantauan secara periodik oleh Dinas, SKPD terkait, swasta, LSM dan masyarakat sesuai indikator yang ada dan evaluasi secara bertahap oleh Dinas, SKPD terkait, swasta, LSM dan masyarakat," ungkapnya. 


Lebih lanjut, dipenghujung kegiatan sosialisasi, Edwar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat judi online dan masuk dalam lingkaran narkoba. 


"Pada sosper tentang sistem kesehatan Kota Medan ini selain mengingatkan tentang kesehatan, saya ingatkan juga kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, jangan sampai gara-gara narkoba dan judi online, keluarga jadi hancur dan suami istri juga bisa memiliki masalah karena itu," tegasnya. 


Sebelum mengakhiri sosper, Edward membagikan nasi kotak dan souvenir dengan dibantu oleh tim yang ada dilokasi. (Siti)