,

Translate

BPJS Kesehatan dan Dinkes Kota Medan Sosialisasikan UHC dan JKMB Dihadapan 80 Kepling

Rubrikrakyat.co.id
Rabu, 13 September 2023, September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-13T09:53:09Z
Foto : BPJS Kesehatan dan Dinkes Kota Medan (kanan) dan para Kepling (kiri) pada kegiatan sosialisasi, Rabu (13/2023). 

Rubrikrakyat.co.id, Medan

Sebanyak 80 kepala lingkungan mengikuti Sosialisasi pelayanan Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan, di aula kantor Camat Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (13/9/2023).

Turut hadir, pihak BPJS Kesehatan yang diwakilkan oleh Kabag mutu layanan kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Suprianto Syaputra,SE MM, Kasi Pemerintahan kantor camat Medan Helvetia, Bu Atia, Salmon Brahmana, PIC UHC Dinas Kesehatan Medan, Lurah Helvetia Tengah dan para kepala lingkungan se Kecamatan Medan Helvetia.

Pada kata sambutan mewakili Camat Medan Helvetia yang dibawa oleh Kasipem Kecamatan Medan Helvetia, Atia menjelaskan, pentingnya kegiatan Sosialisasi UHC KIS yang dilaksanakan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Medan untuk menambah pengetahuan dan wawasan para kepala lingkungan tentang pelayanan UHC/JKMB bila mana ada warga mereka yang ingin memakai layanan kesehatan UHC/JKMB ketika sedang sakit.

Selama ini yang terjadi, lanjut Atia, masih banyak kepling yang belum memahami tentang pelayanan program UHC sehingga ketika ada warga yang sakit dan ingin memakai program yang sudah di Lounching pak Wali Kota Medan bulan Desember 2022 tahun lalu terkendala dan akhirnya menyalahkan pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya sosialisasi UHC ini, kita harapkan para Kepling mendapatkan pengetahuan dan mampu menjelaskan manfaat dan cara menggunakan program tersebut. Karena yang paling mengetahui warga masyarakat tersebut adalah Kepling itu masing masing. Jadi mari kita serap semua manfaat dari sosialisasi ini," ujarnya.

Dia pun menambahkan, kegiatan ini tentunya menjadi program prioritas bapak Wali Kota Medan kepada Kepling selaku terdekat kepada warga tolong disampaikan bilamana ada masalah keaktifan tentang BPJS Kesehatan ditengah tengah warga masing masing.

Mengawali sosialisasi yang dilaksanakan, Kabag mutu layanan kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Suprianto Syaputra,SE MM mengatakan sangat berharap besar program UHC ini dapat dimengerti oleh masyarakat melalui peran Kepling. 

"Penekanan tentang UHC kepada kepling agar lebih memahami tentang UHC dan dapat menjelaskan kepada warganya masing masing ketika membutuhkan pelayanan kesehatan UHC/JKMB," sebutnya.

Suprianto juga menjelaskan, sejak sah beroperasi tanggal 1 Desember 2022, UHC telah dapat dipergunakan. Jadi tidak ada lagi warga kota Medan yang tidak tercover pelayanan kesehatan.

"Apa kendala dan apa yang menjadi masalah maka sampaikan kepada kami, nanti kita ,(para kepling-red) akan buat grup WA. Grup ini sangat membantu mempermudah bapak dan ibu sekalian. Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor. Terutama dalam hal program UHC," katanya. 

Berdasarkan data yang dihimpun, sambung Suprianto dari 277 juta penduduk Indonesia yang tercover 257 juta artinya sudah 92.66 persen sekala nasional.

"Kita harus bangga karena sejak 2014 s/d 2022, kita sudah mencapai target untuk mencapai UHC. Untuk provinsi Sumut yang memiliki penduduk 13.318.635 jiwa (68.64%) Dari 33 kabupaten kota, sudah 10 kota yang telah UHC. Sementara daerah lainnya masih proses," jelasnya. 

Disebut lagi, kepesertaan KIS sebagai pekerja penerima upah (PPU) hanya menjamin 5 orang dalam 1 keluarga. Untuk anak tanggungan batas 21 tahun. Namun ketika masih kuliah dapat ditanggung sampai usia 25 tahun asalkan setiap tahun harus dilapor.

Untuk saat ini dengan predikat UHC oleh walikota Medan sudah tidak perlu lagi menunggu lama proses pelayanan UHC.

Alur pelayanan kesehatan, kita harus mengikuti jalur. Kecuali emergensi bisa langsung ke UGD di rumah sakit.

"Selama indikasi medis semua dijamin oleh BPJS Kesehatan. Yang tidak dijamin korban begal, korban tawuran, bunuh diri, atau perkelahian dan narkoba, Karena yang menjamin adalah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPSK). Program UHC juga berlaku di seluruh Indonesia. BPJS Kesehatan juga ada kanal layanan administrasi kepesertaan, informasi dan pengadaan. Selain itu ada mobil pelayanan dan syaratnya mesti di surati terlebih dahulu. Kita juga punya aplikasi Mobile JKN yang dapat di download di android," terangnya.

Selain itu, program Pandawa dengan nomor Whatsapp 08118165165 dapat dimanfaatkan ketika saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan UHC.

"Bapak dan ibu juga bisa melaporkan kepada kami bila ada pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dan mempersulit pasien," tegasnya.

Sementara dari pihak perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Salmon Brahmana yang merupakan bidang PIC UHC/JKMB, mengucapkan terimakasih atas kehadiran para Kepling yang telah menjalankan program pak Wali Kota Medan. Menurutnya, Kepling adalah yang paling mengetahui kondisi warga nya.
Saat ini dinas kesehatan sedang melaksanakan akreditasi seluruh Puskesmas yang ada di kota Medan.

"Kita selalu standby melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Jangan sampai ada warga kita yang terabaikan hanya karena tidak ada biaya untuk berobat. Diperlukan kepedulian dari kita semua," bilangnya. 

Dengan program UHC sejak tahun 2022, Wali Kota Medan sangat mengharapkan, warga yang memiliki keluhan kesehatan datang lah ke puskesmas. Tidak perlu bayar, sejak tahun 2015 pelayanan dasar di puskesmas gratis.

Perlunya layanan lanjutan untuk dirujuk ke RS, maka petugas puskesmas menyampaikan terlebih dahulu apakah pasien tertunggak BPJS kesehatan atau belum memiliki BPJS Kesehatan. Namun ini sudah dapat dilayani dengan program UHC.

"NIK banyak juga ditemukan tidak online. Bagi pendaftar baru diarahkan untuk melakukan registrasi dan semua gratis tidak perlu membawa materai 10000.Ketika tertunggak otomatis kartu BPJS Kesehatan Mandiri tidak aktif. Dapat dilayani namun di kelas 3, dengan membuat surat pernyataan di bubuhi materai dan tanda tangan. UHC tidak mendapatkan denda layanan," tuturnya. 

Salmon memaparkan kemudahan adanya program UHC, warga tidak dipersulit. Meski pun BPJS mandiri tertunggak. "Tidak ada layanan denda sebesar 5 persen," tutupnya. 

Dengan adanya UHC, warga tidak perlu lagi takut berobat. Tumpuan adalah ditangan Kepling. Dengan adanya sosialisasi ini para Kepling dapat menjelaskan ke warga masing masing warganya. (SN)