Rubrikrakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyempurnakan aturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan terbesar adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Dengan aturan baru ini, pembayaran akan langsung diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Hal ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya lebih cepat, sementara sanksi administratifnya dapat diajukan untuk dikurangi atau dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo Wijayanto, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Selain mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan, serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini.
Bimo menegaskan bahwa penyempurnaan ini bukan kebijakan pemutihan pajak. Pokok utang pajak tetap harus dilunasi, dan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi tetap diberikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
Dari sisi fiskal, perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. Aturan ini juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku UMKM, sehingga mendukung keberlangsungan usahanya.
Ketentuan lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id. (SN)
.jpeg)
