Rubrikrakyat.co.id, Medan – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna untuk penyampaian penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (5/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Penjelasan materi Ranperda Inisiatif DPRD Medan disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki. Ia menegaskan bahwa pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan perlu diperbarui dan tidak boleh lagi hanya bergantung pada skema bantuan sosial semata; strategi harus bergeser ke pemandirian masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya,” tegas Sri Rezeki di hadapan Wali Kota Medan, pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Pemko Medan.
Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 dinilai krusial karena adanya dinamika regulasi nasional, perubahan kondisi sosial‑ekonomi, serta kebutuhan agar program pemerintah daerah lebih efektif dan tepat sasaran. Persoalan kemiskinan saat ini bersifat multidimensi: tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan dasar pangan, melainkan juga mencakup akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.
Ranperda ini memuat enam tujuan utama dan sasaran strategis; salah satu poin penting adalah pembenahan basis data kemiskinan terpadu yang rutin diperbarui agar program tidak salah sasaran. Pokok perubahan lainnya meliputi penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor — termasuk sinergi dengan dunia usaha, akademisi, dan lembaga sosial — serta pengetatan sistem monitoring dan evaluasi.
DPRD Medan berharap pembahasan Ranperda ini berjalan transparan, komprehensif, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar lahir peraturan daerah yang menjawab kebutuhan serta menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar‑benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan,” pungkas Sri Rezeki.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen juga menyerahkan berkas penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif tersebut kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (SN)
.jpeg)
