![]() |
| Foto : Pj Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, memaparkan penanganan pascabencana kepada Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026). |
Rubrikrakyat.co.id, Medan – Pemerintah Kota Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Pj Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menyampaikan bahwa dari 21 kecamatan di Kota Medan, sebanyak 19 kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Pemko Medan telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan melaksanakan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima telah dimasukkan dalam APBD 2026, tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat pelayanan dasar masyarakat. Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana, kini dilakukan di 21 kecamatan agar lebih mudah diakses.
"Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan," ujar Erfin.
Pemko Medan juga melaksanakan rehabilitasi sarana kesehatan, termasuk puskesmas dan pustu, serta pembenahan sarana persampahan yang sempat terkendala saat bencana.
Kepala Bappeda Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi turut memaparkan penanganan sesuai bidang masing-masing.
Erfin mengakui masih terdapat kendala teknis dan administrasi, termasuk perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk mempercepat pelaksanaan program.
"Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan," katanya.
Terkait bantuan, stimulan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang telah diterima, sementara bantuan untuk rumah rusak berat belum diterima. Terkait jaminan hidup, Pemko Medan tidak mengusulkan bantuan tersebut, namun masih terdapat perbedaan data yang perlu diklarifikasi dan disesuaikan.
Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera, Marsda TNI Mohammad Nurdin, menyatakan kedatangan tim bertujuan mengonfirmasi data serta mendengar langsung kendala yang dihadapi.
"Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat," kata Nurdin.
Ia menegaskan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan terobosan namun tetap dalam kerangka hukum, serta transparansi dan akuntabilitas harus dijaga karena dana yang digunakan merupakan uang negara.
Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan yang didampingi BPBD dan perangkat daerah terkait, hasilnya menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan. (SN)
.jpeg)
