,

Translate

Isu Pajak dan Izin Usaha PT. DMK Dipertanyakan, Pemkab Sergai Janji Tindak Lanjuti

Rubrikrakyat.co.id
20/05/2026, 10.25 WIB Last Updated 2026-05-20T03:25:32Z
Foto : Aksi demo Damai didepan Kantor Bupati Sergai dan diterima oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Kaharuddin mewakili Bupati, Selasa (19/5/2026).


Rubrikrakyat.co.id, Serdang Bedagai – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Petani Plasma Kelompok 80, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendatangi Kantor Bupati Sergai untuk melakukan aksi unjuk rasa damai jilid IV. Mereka menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade, tepatnya sejak tahun 1995 hingga 2026, yang masih dikuasai oleh PT Deli Mina Tirta Karya (DMK). Aksi berlangsung tertib dan aman, Selasa (19/5/2026).

 

Lahan seluas 289 hektar yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi tersebut, hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat. Dalam orasinya, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, mengungkapkan sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari alih fungsi lahan hingga dugaan kewajiban pajak yang tidak terpenuhi oleh perusahaan.

 

Zuhari menduga, sejak tahun 2003 telah terjadi alih fungsi lahan dari tambak udang menjadi perkebunan kelapa sawit. Perubahan fungsi ini dinilai bermasalah karena diduga kuat PT DMK tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)-nya tidak diperbarui sesuai dengan jenis tanaman yang kini berdiri di atas lahan seluas 499,2 hektar tersebut, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat HGU Nomor 02/HGU/BOPN/92.

 

"Kami menduga ada ketidakberesan terkait pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kami juga mempertanyakan kejelasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT DMK. Apakah sudah dibayar atau belum? Pajak adalah sumber pendapatan negara dan daerah. Jika tidak dibayar, negara dirugikan dan pembangunan di daerah kami pun terdampak," tegas Zuhari.

 

Selain soal pajak, pihaknya menuntut Pemerintah Kabupaten Sergai untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan eks HGU PT. DMK seluas 499,2 hektar tersebut, mengingat status tanah itu masih dalam sengketa panjang. Para petani juga meminta agar PT. DMK menunda kegiatan panen kelapa sawit sementara waktu hingga permasalahan tuntas diselesaikan.

 

"Masalah ini sudah bergulir sejak tahun 2000 hingga sekarang tahun 2026. Sangat disayangkan, meski sudah ada campur tangan Gubernur Sumut, Kapolda, Kajati, BPN, Pangdam, Bupati hingga jajaran kepolisian dan kejaksaan setempat, hingga kini belum ada solusi nyata bagi kami," ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Senada dengan itu, Ketua Veteran Sergai sekaligus Ketua Kelompok 80, Adenan, turut menyesalkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan, banyak dari warga yang kini sudah lanjut usia, sakit, dan menderita akibat sengketa yang bermula dari program Tambak Inti Rakyat (TIR) di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi. Alih-alih dijadikan tambak, lahan warga justru dialihfungsikan menjadi kebun sawit dan tak kunjung dikembalikan.

 

"Kasihan masyarakat, sudah tua dan sakit-sakit. Tanah kami belum juga dikembalikan. Nanti kita bisa 'kualat' jika hak rakyat tidak dipenuhi," kata Adenan penuh haru.

 

Asisten II: Masalah Ini Jadi "PR" Pemkab Sergai

 

Mewakili Bupati Sergai, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Kaharuddin, menerima perwakilan demonstran dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani menyuarakan dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan dan masalah perpajakan.

 

Menurutnya, 10 poin tuntutan yang disampaikan Petani Plasma Kelompok 80 akan segera dibahas dan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk dicarikan solusi terbaik.

 

"Terima kasih atas informasi dan aspirasi yang disampaikan. Apa yang menjadi tuntutan saudara sebanyak 10 poin, tentunya akan kami bahas dan sampaikan kepada pimpinan. Masalah ini akan menjadi 'Pekerjaan Rumah' (PR) bagi kami di Pemerintah Kabupaten Sergai untuk diselesaikan," jelas Kaharuddin.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani, juga memberikan tanggapan terkait isu pajak yang diangkat. Ia mengaku akan segera melakukan pengecekan dan konfirmasi langsung ke pihak berwenang terkait kewajiban PT DMK.

 

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian para petani terhadap pajak, karena ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait pertanyaan Bapak/Ibu soal PBB, PPh, dan PPN PT. DMK, akan segera kami tanyakan dan klarifikasi ke Kementerian Keuangan dan instansi terkait," ujar Sri Rahmayani.

 

Turut hadir mendampingi pertemuan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sergai, Muhammad Wahyudi, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Arifin, Koordinator Lapangan, Tatang Ariandi, serta jajaran aparat kepolisian dari Polres Sergai, Polsek Sei Rampah, dan Polsek Tanjung Beringin guna menjaga keamanan dan ketertiban. (Red)