![]() |
| Foto : Aksi unjuk rasa damai jilid ketiga yang dilakukan puluhan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80 di Kajari Sergai, Rabu (13/5/2026). |
Rubrikrakyat.co.id, Medan
Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali menggelar aksi unjuk rasa damai jilid ketiga di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Rabu (13/5/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan hukum dan penyelesaian sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Deli Mina Tirta Karya (DMK).
Usai aksi unjuk rasa, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, memberikan pernyataan tegas di Sekretariat Kelompok 80, Dusun VIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Ia meminta Kajari Sergai segera memanggil dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen kepemilikan tanah milik para penggarap yang telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut selama puluhan tahun. Penguasaan ini berlangsung sejak masa berlaku HGU PT DMK belum berakhir, hingga habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2017, dan sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
Lahan sengketa seluas 499,2 hektar tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 2/HGU/BPN/1992 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 1992, yang secara resmi diperuntukkan sebagai lahan Tambak Udang.
Zuhari menjelaskan, akar persoalan ini bermula sejak tahun 2000. Saat itu, PT. DMK selaku pihak inti atau "bapak angkat" dalam pola kemitraan, ternyata tidak menepati janji untuk mengembangkan lahan petani menjadi tambak udang sebagaimana peruntukannya. Alih-alih dikembangkan sesuai kesepakatan, lahan petani justru secara sepihak diubah fungsinya menjadi kebun kelapa sawit sejak tahun 2003 tanpa sepengetahuan dan persetujuan para petani plasma. Bahkan belakangan ini, lahan tersebut kembali diubah fungsinya dan dicetak menjadi lahan persawahan.
"Kami meminta Kajari Sergai menindaklanjuti tuntutan kami dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah poin krusial," sebut Zuhari.
Adapun lima poin utama tuntutan yang disampaikan para petani plasma adalah:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) di lokasi lahan tersebut.
2. Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Meneliti izin dan keabsahan alih fungsi lahan dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit, hingga kini diubah menjadi lahan Sawah.
4. Menguji keabsahan seluruh dokumen tanah yang digunakan para penggarap, yang kami duga mengandung cacat hukum.
5. Segera menghentikan aktivitas pencetakan sawah baru di atas lahan eks HGU PT DMK yang hingga kini masih berstatus bersengketa.
Selain kelima poin tersebut, Zuhari juga menegaskan agar Kajari Sergai segera menghentikan seluruh aktivitas apa pun di areal lahan seluas 499,2 hektar itu. Ia mengancam, aksi damai serupa akan terus digelar setiap minggu sampai seluruh tuntutan mereka dipenuhi dan ditindaklanjuti secara nyata.
"Sampai aspirasi kami terpenuhi, aksi ini akan terus kami laksanakan setiap minggu," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Arifin, menambahkan bahwa kedatangan kembali warga ke kantor kejaksaan adalah bentuk keseriusan untuk meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga menuntut agar lahan seluas 289 hektar yang merupakan hak kelompok tani mereka segera dikembalikan.
"Kami minta Kajari Sergai menindaklanjuti aspirasi ini dengan serius dan memeriksa satu per satu pihak yang menguasai lahan tersebut. Kami datang damai, kami minta hak kami dikembalikan dan kejelasan hukum ada di sini," ucap Arifin.
Di hadapan puluhan petani plasma, Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai, Cakra Aulia Sebayang SH, didampingi Kasubsi II Intelijen, Wira Siregar SH, memberikan tanggapan atas tuntutan warga. Ia menyampaikan, aspirasi yang disampaikan pada aksi unjuk rasa sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dan mempertanyakan persoalan ini ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung RI.
"Ternyata persoalan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hingga saat ini, kami pun masih menunggu hasil tindak lanjutnya. Terkait laporan dan aspirasi baru yang disampaikan Bapak Ibu sekalian hari ini, tentunya akan segera kami tindaklanjuti dan laporkan kepada pimpinan untuk diputuskan langkah selanjutnya," jelas Cakra Aulia Sebayang di hadapan massa aksi. (Red)
.jpeg)
