![]() |
| Foto : Bangunan tanpa plang PBG di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. |
Rubrikrakyat.co.id, Medan
Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peraturan di Kota Medan dengan tidak menampakan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum mengantongi izin sebelum mendirikan bangunan dapat dianggap mengangkangi peraturan tentang izin mendirikan bangunan di Kota Medan.
Mengenai perizinan tersebut, sudah diatur dalam Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung atau Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, orang yang tidak taat dengan perizinan persetujuan bangunan gedung (PPG) di kota Medan dapat dikenakan berbagai sanksi administratif hingga sanksi pidana termasuk denda dan pembongkaran bangunan secara paksa.
Dari hasil pantauan Rurikrakyat.co.id saat melintas di dua Kecamatan yang ada di Kota Medan, terlihat langsung dua bangunan yang diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tetapi masih terus berlanjut proses pembangunannya.
![]() |
| Foto : Bangunan tanpa plang PBG di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. |
Kedua bangunan itu berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Keduanya sama-sama dibangun sejak tahun 2025 lalu hingga saat ini.
Dari salah satu bangunan tersebut, awak media sempat mengkonfirmasi langsung untuk mempertanyakan adanya bangunan yang dibangun tanpa PBG di Kota Medan kepada salah satu anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (2/12/2025) lalu. Namun, tidak ada jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (15/1/2026), awak media masih menunggu jawaban yang baru saja dipertanyakan kepada dewan lainnya yang masih tergabung di Komisi 4 DPRD Kota Medan. (Siti)
.jpeg)

