![]() |
| Foto : Lahan Eks HGU PT. SMK di Sergai, Selasa, (20/1/2026). |
Rubrikrakyat.co.id, Serdang Bedagai
Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Deli Mina Tirta Karya (DMK) yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) seluas 499,2 hektar telah berakhir masa berlaku izinnya pada tanggal 31 Desember 2017.
Hingga saat ini belum ada dikeluarkan Serfitikat perubahan HGU atas nama PT. Deli Mina Tirta Karya oleh Kementerian ATR/BPN, BPN Sumatera Utara, namun lahan sengketa tersebut tetap saja dikelola oleh PT. DMK dan penggarap. Ratusan hektar dijadikan Kebun Kelapa Sawit dan Ratusan hektar dijadikan sawah.
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M. Nur Bawean yang dimintai tanggapan, Selasa (20/1/2026), secara tegas mengatakan, tanah yang bersengketa dan masih ditangani pihak kepolisian sebaiknya tidak dikelola atau diduduki oleh pihak manapun,termasuk PT. DMK dan penggarap hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai pihak PT. DMK telah berperilaku sewenang-wenang dalam mengelola Kebun Kelapa Sawit diatas lahan sengketa yang diduga kuat tidak memiliki izin dan belum mengantongi sertifikat perubahan HGU. “Ini jelas sebagai salah satu bentuk pelanggaran hukum dan ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” ucap M. Nur Bawean.
Dalam hal ini ia menyebutkan, Pemkab Sergai dinilai sangat lemah dalam pengawasan dan seharusnya PT. DMK itu ditutup untuk sementara hingga mengantongi izin perubahan yang dituangkan dalam Sertifikat HGU yang peruintukannya tidak lagi Tambak Udang melainkan berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit.
“Meskipun masalah sengekta tanah ini masih ditangani oleh pihak kepolisian Sergai, tapi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejagung RI sangat perlu turun tangan dalam penyelesaian sengketa tanah antara kelompok petani 80 (plasma) dan perusahaan, terutama jika terdapat indikasi perusahaan beroperasi tanpa izin (ilegal) dan dugaan pengemplangan pajak. Harus turun ke Sergai untuk mengusut hingga tuntas permasalahan pajak dan kawasan hutan yang telah disulap menjadi Kebun Kelapa Sawit. Jangan biarkan perusahaan tidak taat hukum bebas beroperasi dan melaksanakan aktivitas,” tegas M.Nur. (Tim)
.jpeg)
