,

Translate

DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG

Rubrikrakyat.co.id
16/01/2026, 15.32 WIB Last Updated 2026-01-16T13:45:26Z

Foto : Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Renville Napitupulu. (Istimewa) 


Rubrikrakyat.co.id, Medan


Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Renville Napitupulu menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus segera menindak tegas bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih ada di Kota Medan. Hal itu ia katakan untuk menindaklanjuti pemberitaan Rubrikrakyat.co.id, Kamis (15/1/2026) kemarin. 


Kedua bangunan tanpa PBG itu berada di Kecamatan Medan Tembung dan Medan Timur, tepatnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


"Seluruh warga Kota Medan wajib mengikuti peraturan daerah terkait PBG," sebut Renville melalui pesan WhatsApp, kamis (16/1/2026). 




Mengetahui hal tersebut, Politisi Fraksi PSI  itu menegaskan agar Pemko Medan segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pembangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. 


"Jikalau ada penyalahgunaan, maka Pemko Medan wajib menindak oknum," cetusnya. 


Renville Napitupulu menyebutkan, saat ini Pemko Medan memberikan keringanan untuk masyarakat yang ingin mengurus perizinan. 


"Pemko Medan sudah mengurangi biaya untuk perizinan PBG. Saat ini biaya pembuatan PBG di Kota Medan, khususnya yang mengarah pada pembebasan biaya (gratis) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mulai berlaku sejak adanya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2025," jelas anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini. (Siti)