,

Translate

Dr. Djonggi Simorangkir Minta Poldasu Tangkap Anak Angkat yang Diduga Kuras Harta Orangtua Angkat Ratusan Miliar

Rubrikrakyat.co.id
20/05/2024, 18.42 WIB Last Updated 2024-05-22T02:56:25Z


Foto : Dr
. Djonggi M Simorangkir, SH.,MH 


Rubrikrakyat.co.id, Medan


Pengacara kondang Dr. Djonggi M Simorangkir, SH.,MH minta Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera menangkap Rospita Mangiring yang mengaku-ngaku sebagai anak kandung dari Dinar Siahaan (Ibu Angkat) dan Demak Tampubolon (ayah angkat). 


Hal itu dikatakan Dr. Djonggi M Simorangkir, SH.,MH selaku penasihat hukum dari J.T Darnel saat di konfirmasi awak media, Senin (20/5/2024) melalui telepon selulernya. "Anak yang akan diasuh sebagai anak angkat harus punya akta kelahiran dari orangtua kandung," sebutnya. 


Sambungnya, bila masyarakat yang akan memohonkan akta pengangkatan anak atau adopsi terhadap pemohon harus berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2006 yang dimaksud pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan, kepada pemohon secara jelas jika seseorang akan mengangkat anak atau mengadopsi maka harus memenuhi persyaratan. 


“Ada salinan penetapan pengadilan itu sangat urgen, anak yang akan diadopsi atau diangkat harus mempunyai akta terlebih dahulu, KK orangtua angkat, KTP elektronik kedua orangtua angkatnya juga. Pemohon harus mengisi formulir F2.01 Pengangkatan anak, melampirkan putusan atau salinan penetapan pengadilannya, untuk selanjutnya Disdukcapil akan membuatkan catatan pinggir pengangkatan anak pada register maupun kutipan aktanya,” jelasnya. 



Dr. Djonggi M Simorangkir, SH.,MH menyebutkan, bahwa pelaporan putusan pengadilan pengangkatan anak menurut UU nomor 23 Tahun 2006, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat diterbitkannya akta kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk. 


"Pada prinsipnya pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Pengangkatan anak angkat pun tidak sah bila tidak memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan oleh orangtua kandung Rospita, sebab tidak memiliki akte lahir ketika usia 2 Bulan, diserahakan kepada orangtua angkat Rospita," tuturnya. 


Sementara itu, menurut keterangan Darnel Yosua Tampubolon yang tinggal di Tangga Batu, lanjut Dr. Djonggi, bahwa Mangiring Tampubolon, SH (terlapor) adalah anak kandung dari Guru Rufinus Tampubolon boru Marpaung yang berasal dari Sei Bamban bukan anak kandung Demak Tampubolon boru Siahaan. 


"Keterangannya di PN Binjai dan di Kelurahan seolah-olah anak Kandung Demak Tampubolon adalah diduga palsu, sebab Dibar boru Siahaan tidak pernah hamil dan melahirkan anak, tak ada ulos tondi, pesta meresek-esek dengan sayur bangun-bangun sesuai budaya Batak. Kita melihat sudah ada titik terang dari petunjuk saksi-saksi sehingga kita berharap tidak boleh ada yang menghalang-halangi, kalaupun ada yang menghalang-halangi tentulah kita minta kepastian hukum agar Polda Sumut segera menangkap Rospita Tampubolon terhadap Kasus ini," ujarnya. 



Diketahui bahwa, Rospita Tampubolon dilaporkan ke Poldasu pada tahun 2021 lalu atas dugaan menguras harta orangtua angkat hingga ratusan miliar tanpa sepengetahuan anak kandung dari ayah angkatnya.


Hingga akhirnya, Rospita Tampubolon dilaporkan ke Poldasu dan membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tepatnya pada 18 November 2021 sekitar pukul 15.02 WIB. Sementara, pada tanggal 26 Juli 2022 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana, yang terjadi diketahui pada bulan Maret 2021 di Jl. Cut Nyak Dien No. 1 Kel. Jatinegara, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. 


Lebih lanjut, Pada tanggal 7 September 2023 Poldasu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap Rospita M Tampubolon (terlapor) untuk melakukan gugatan perdata kepemilikan di Pengadilan Negeri Binjai dengan perkara terdaftar nomor: 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. 



Atas permasalahan tersebut, awak media sempat melakukan konfirmasi ke Dir Ditkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, tetapi ia mengaku masih mengikuti Rakor di Bali baru-baru ini menyampaikan lewat pesan whatsapp.


"Jumpai anggota saya, AKBP Musa Tampubolon," tulisnya. 


Namun, orang yang dimaksud, yaitu Musa Tampubolon tidak dapat ditemui karena sedang di panggil oleh Wadir Krimum.


Tak sampai disitu, awak Media pun menjumpai Wadir Krimum, AKBP Alamsyah Hasibuan dan ia membenarkan adanya Laporan Josua Tampubolon terhadap Terlapor Rospita Mangiring atas kasus pengakuan pemalsuan data Anak Kandung Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan bahwa,


 "Kita menerima laporan Josua Tampubolon dan sejauh ini kita telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan maka kita berharap sabar dikarenakan putusan sidang perdata pengaduan Rospita Mangiring masih berlangsung di PN Binjai, jadi bersabar ya," ungkap Alamsyah.


Alamsyah menuturkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan kasus pidana dan perdata. "Kita belum bisa menyimpulkan sekarang bila sudah A1 Hukum pasti kita tegakkan," tegas Alamsyah.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu jawaban dari Kapolda Sumut, Dirkrimum dan Kabagwasidik AKBP Musa Tampubolon. (Nurlince - Red)