Foto : Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat pada kegiatan sosialisasi, Minggu (31/3/2024). (Istimewa)
Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan sesi kedua (2), di Jalan Jangka Ujung, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (31/03/2024) petang.
Dihadapan ratusan masyarakat yang hadir memenuhi undangan, Edward Hutabarat menyampaikan, bahwa Perda tentang Persampahan ini dibahas agar masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.
"Meski perda tentang pengelolaan persampahan ini sudah ada, tetapi masih banyak masyarakat yang membuang sampah rumah tangganya secara sembarangan. Seperti buang sampah ke sungai dan parit juga masih banyak," katanya.
Walikota Medan, Bobby Nasution sudah menegaskan, sambung Edward, bagi siapapun pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi materil hingga pidana kurungan penjara, untuk masyarakat yang melanggar aturan dalam Perda yang terkandung dalam pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.
"Jadi, setiap orang yang kedapatan buang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp.10 juta. Dan setiap badan yang melanggarnya, , bisa dipidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta. Untuk itu mulai sekarang, kalau buang sampah jangan sembarangan," jelasnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan Medan ini mengatakan, bahwa sampah dapat dijadikan pupuk organik untuk tanaman hias maupun tanaman yang tumbuh dipekarangan rumah atau kebun.
"Kita juga bisa menjadikan sampah untuk pupuk organik. Kalau bapak atau ibu menebang ranting pohon, sampahnya jangan dibuang begitu saja. Sediakan wadah seperti ember, dimasukan saja sampah dedaunan sisa menebang pohon atau nasi-nasi bekas itu kemudian dicampur sisa gula merah (molase), lalu diamkan 1 bulan di dalam ember yang tertutup. Setelah itu, dapat dijadikan pupuk untuk tanaman di sekitar rumah atau kebun," tutupnya.
Dipenghujung kegiatan sosialisasi, Edward Hutabarat membagikan nasi kotak dan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Pantauan awak media dilokasi, sebelumnya pada Sabtu (30/03/2024) Edward Hutabarat telah melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.6 Tentang Persampahan untuk sesi pertama (1) di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Medan Petisah, KotaKota Medan. (SN)