Foto : Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat pada kegiatan sosialisasi Perda, Sabtu (30/1/2024) di Medan. (Siti)
Rubrikrakyat.co.id, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada sesi pertama, Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pantauan awak media dilokasi, meski sempat diguyur hujan deras dan dalam suasana Ramadhan, masyarakat yang hadir dilokasi tampak antusias memenuhi undangan.
Dihadapan masyarakat, Edward Hutabarat mengatakan, perda tentang Persampahan ini dibahas agar masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.
"Kita ketahui, meski perda tentang pengelolaan persampahan ini sudah ada, tetapi masih banyak masyarakat yang buang sampah sembarangan di parit. Yang buang sampah di sungai juga masih banyak," sebutnya.
Sambung Edward, sebelumnya Walikota Medan, Bobby Nasution menegaskan bagi siapapun pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi materil hingga pidana kurungan penjara, untuk masyarakat yang melanggar aturan dalam Perda yang terkandung dalam pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.
"Jadi, setiap orang yang ketahuan buang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp.10 juta. Kalau setiap badan yang melanggar pembuangan sampah bisa dipidana dengan kurungan 6 bulan pidana atau denda paling banyak Rp.50 juta. Hanya itu saja yang mau saya sampaikan hari ini, bahwa mulai sekarang kalau buang sampah jangan sembaranga," ungkap Edward, Politisi dari Fraksi DPRD Kota Medan ini.
Foto : Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat saat membagikan nasi kotak dan souvenir untuk masyarakat yang hadir membawa undangan, Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut, Edward menambahkan, sampah juga dapat dijadikan pupuk organik untuk tanaman hias maupun pohon yang berbuah dipekarangan rumah.
"Kita juga bisa menjadikan sampah untuk pupuk organik. Kalau bapak atau ibu menebang ranting pohon, jangan dibuang begitu saja. Sediakan wadah seperti ember, dimasukan saja sampah dedaunan sisa menebang pohon atau nasi-nasi bekas itu kemudian dicampur gula merah atau molase, diamkan 1 bulan di dalam ember yang tertutup. Setelah itu dapat dijadikan pupuk untuk tanaman di sekitar rumah atau kebun," ucapnya.
Guna mempersingkat waktu menjelang berbuka puasa bagi yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, dipenghujung acara sosialisasi Edward membagikan nasi kotak dan souvenir kepada masyarakat yang hadir. (Siti)