,

Translate

Kualitas Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat, Dinas Lingkungan Hidup: Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rubrikrakyat.co.id
14/10/2026, 13.03 WIB Last Updated 2026-10-14T07:56:11Z

 

Foto : Hasil pemantauan kualitas udara di kawasan Jalan Pinang Baris No. 114, Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, per 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Data menunjukkan nilai ISPU mencapai 136 dengan polutan dominan PM2.5, yang masuk dalam kategori Tidak Sehat. Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.

Rubrikrakyat.co.id, Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan pemantauan intensif terhadap kualitas udara di wilayah Kota Medan. Langkah ini diambil menyusul semakin pekatnya kabut asap lintas batas yang terbawa arus angin dari wilayah lain di Pulau Sumatera.

 

Berdasarkan pemantauan otomatis melalui Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) per hari Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 07.00 WIB, tercatat kawasan Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, berada pada kategori Tidak Sehat dengan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 136. Sementara itu, kawasan pemantauan lainnya di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, tercatat pada kategori Sedang dengan nilai ISPU sebesar 83.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kondisi udara setiap hari agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

 

“Zona biru menandakan kualitas udara yang masih dapat diterima dan aman bagi kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan. Sementara jika masuk zona kuning, artinya kondisi udara sudah mulai dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan,” jelas Melvi.

 

Sebaran kabut asap yang saat ini melanda Kota Medan diketahui berasal dari wilayah lain di Pulau Sumatera yang terbawa angin. Kondisi ini berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa daerah, yang diperparah dengan faktor cuaca dan arah pergerakan angin yang membawa partikel asap menuju wilayah Sumatera Utara.

 

Rincian data AQMS per pukul 07.00 WIB menunjukkan bahwa polutan dominan yang tercatat di kawasan Pinang Baris adalah PM2.5 dengan konsentrasi mencapai 136 mikrogram per meter kubik, diikuti partikel debat kasar atau PM10 sebesar 84 mikrogram/m³, serta gas belerang dioksida (SO₂) sebesar 58 mikrogram/m³. Sementara di kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, polutan yang paling tinggi tercatat adalah PM10 dengan angka 83 mikrogram/m³.

 

Merespons kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Medan. Melvi Marlabayana meminta warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.

 

“Sebaiknya anak-anak, orang tua, dan penderita penyakit tertentu tetap berada di dalam rumah. Jika terpaksa harus beraktivitas di luar ruangan, disarankan untuk menggunakan masker yang standar guna melindungi saluran pernapasan dari paparan partikel debu halus,” imbau Melvi.

 

Ia juga menambahkan, masyarakat disarankan menutup jendela rumah saat kabut asap sedang pekat, serta memperbanyak minum air putih dan mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga daya tahan tubuh. Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan secara berkala dan hasilnya akan terus diinformasikan kepada masyarakat hingga kondisi udara kembali normal.

 

 

 

📸 KETERANGAN FOTO:

 

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan pengecekan dan pencatatan data kualitas udara dari alat pemantauan di salah satu titik pantau Kota Medan, Rabu (14/10/2026). Data AQMS menunjukkan kawasan Pinang Baris berada pada kategori Tidak Sehat dengan ISPU 136. Pemko Medan mengimbau warga mengurangi aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker selama kabut asap masih melanda.