![]() |
| Foto : Gedung Kantor Pusat Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No. 1, Medan. |
Rubrikrakyat.co.id, Medan – Terkait tuntutan 17 orang pensiunan Perumda Tirtanadi yang belum menerima seluruh hak pensiun mereka, Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa sebagian dana dari AJB Bumiputera sudah diterima dan disalurkan kepada para pensiunan.
"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian untuk para pensiunan yang ke-17 orang," ungkap Idham Khalid melalui telepon seluler, Minggu (23/8/2026).
Dijelaskannya, dari total nilai klaim sebesar Rp4.897.851.177, para pensiunan telah menerima sebagian manfaat. Masalah bermula dari kerja sama tahun 2005 antara Perumda Tirtanadi dengan AJB Bumiputera untuk pengelolaan dana pesangon pegawai. Belakangan, AJB Bumiputera mengalami kesulitan keuangan dan wanprestasi dalam membayar kewajiban pesangon bagi pegawai yang memasuki masa purnabakti.
Sisa tuntutan terbagi tiga kelompok:
- 8 orang — kekurangan dana sebesar Rp2,2 miliar
- 3 orang — kekurangan dana sebesar Rp839 juta
- 6 orang — menunggu putusan Mahkamah Agung, nilai klaim Rp1,93 miliar
Perumda Tirtanadi telah menyiapkan dana sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan, namun ditolak oleh para pensiunan yang menempuh upaya hukum lain.
"Karena AJB Bumiputera wanprestasi, Tirtanadi sudah menyiapkan dana sebesar Rp675 juta, namun ditolak. Mereka menempuh upaya hukum lain," jelas Idham.
Hingga saat ini, Perumda Tirtanadi terus melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk memperjuangkan kekurangan dana tersebut. Jika AJB Bumiputera kelak memenuhi kewajibannya, dana tersebut akan tetap disalurkan kepada para pensiunan.
"Perumda Tirtanadi tetap berjuang dan menunggu hasil putusan PK di MA. Mudah-mudahan hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya," pungkas Idham Khalid. (Siti)
.jpeg)
