,

Translate

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis

Rubrikrakyat.co.id
19/08/2026, 20.06 WIB Last Updated 2026-08-21T01:08:27Z
Foto : Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar saat memberikan sosialisasi penetapan tarif air minum baru kepada warga di Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8/2026). 


Rubrikrakyat.co.id, Deli Serdang – Deli Serdang, 19 Agustus 2026 — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi layanan tarif air minum kepada masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar, di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Rabu (19/8/2026).

 

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah. Kegiatan ini diselenggarakan agar masyarakat memahami kebijakan layanan tarif sekaligus memperoleh informasi yang terbuka dan jelas.

 

Kepala Desa Sambirejo Timur, M. Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan penjelasan langsung agar memahami dasar dan tujuan penyesuaian tarif air minum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan," ujar Arifin.

 

Ia pun berharap Perumda Tirtanadi senantiasa meningkatkan pelayanan, terutama dalam hal kelancaran distribusi air, kualitas air, serta kecepatan menanggapi setiap keluhan pelanggan.

 

Dalam pemaparannya, Sahrim Siregar menjelaskan dasar penetapan tarif, mekanisme penerapan, serta standar pelayanan yang diberikan. Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan masukan secara langsung. Penetapan tarif, ditegaskannya, tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan, peningkatan kualitas, serta kemampuan dan keterjangkauan masyarakat.

 

Sahrim juga menyampaikan sejumlah kemudahan layanan baru bagi masyarakat. Pemasangan pipa distribusi gratis untuk minimal 50 meter dan minimal 5 rumah, denda pemasangan kembali meteran yang terputus dihapus, serta biaya pasang baru sebesar Rp 2.050.000 dapat dicicil.

 

"Kebijakan ini kami hadirkan agar masyarakat semakin terbantu dan merasakan pelayanan yang baik," tegas Sahrim.

 

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi. Penyampaian informasi secara langsung dinilai penting agar kebijakan dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah daerah berharap Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi ketersediaan air, kualitas air, respons terhadap keluhan, maupun kemudahan administrasi.

 

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Warga yang hadir antusias mengikuti pemaparan dan berdiskusi seputar tarif serta pelayanan air bersih. Diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antara Perumda Tirtanadi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pemerintah desa, dan masyarakat demi peningkatan kualitas pelayanan air minum yang berkelanjutan.

 

Turut hadir unsur Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Batang Kuis, Pemerintah Desa Sambirejo Timur, perwakilan Perumda Tirtanadi, tokoh masyarakat, serta warga pelanggan Perumda Tirtanadi di wilayah tersebut. (Siti)