Rubrikrakyat.co.id, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menyerahkan rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala, dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, serta Pj. Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi.
Dalam penyampaian rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, DPRD menegaskan bahwa persoalan utama PAD Kota Medan bukan kurangnya potensi, melainkan kebocoran, tata kelola yang buruk, dan regulasi yang belum berjalan optimal. "Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar. Namun Pansus menemukan lima persoalan utama: regulasi belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD tidak tercapai, serta penerimaan belum sesuai potensi riil daerah," ungkap Zulkarnaen.
Pansus juga menemukan sejumlah masalah spesifik, antara lain ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga, penggunaan basis pajak yang tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan, serta retribusi persampahan yang belum maksimal.
Oleh karena itu, DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan hingga menyebabkan kebocoran PAD. Jika ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah yang melibatkan unsur pidana, audit harus melibatkan aparat penegak hukum.
Selain itu, DPRD merekomendasikan:
- Melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD
- Membenahi seluruh regulasi PAD yang belum memadai
- Meningkatkan kompetensi SDM pengelola pendapatan dan aset daerah
- Melakukan digitalisasi data wajib pajak secara menyeluruh
- Menetapkan target PAD tahun 2027 secara jelas dan berbasis data akurat
- Menerapkan pengawasan berbasis risiko, dengan prioritas pada objek ekonomi besar dan tingkat kepatuhan rendah
- Memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran, dan pengawasan retribusi persampahan
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menegaskan rekomendasi ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang dijalankan secara objektif demi kepentingan masyarakat. "Kami berharap Pemko Medan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar administratif, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah," ujarnya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerima rekomendasi tersebut menyampaikan apresiasi dan komitmen Pemko Medan untuk menindaklanjuti secara konkret dan berkelanjutan. Ia memerintahkan Sekda dan seluruh OPD terkait, khususnya BKAD dan Bapenda, untuk bekerja serius dan bersinergi dengan DPRD dalam merealisasikan seluruh rekomendasi tersebut. (SN)
.jpeg)
