,

Translate

Satpol PP dan Dishub Tertibkan Angkutan Travel di Jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting Kota Medan

Rubrikrakyat.co.id
21/08/2025, 20.18 WIB Last Updated 2025-08-21T15:27:10Z
Foto : Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Sumut yang dipimpin oleh Kasatpol PP sekaligus Plt Kadishub Sumut Moettaqien Hasrimi melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/08/2025). Tak hanYa itu, tim gabungan ini juga akan kembali melakukan pengawasan dan soialisasi kepada pool bus. 

Rubrikrakyat.co.id, Medan


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut melakukan penertiban angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja Medan dan Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (21/8/2025). Angkutan travel tersebut dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.


Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi. Dikatakannya, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.


"Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut hari ini kita melaksanakan penertiban dan himbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting," sebut Moettaqien Hasrimi.


Menurut Moettaqien, bahwa penertiban hari ini dilaksanakan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan di sepanjang jalan ini, akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan yang menggangu lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya. 


"Jadi, dengan penertiban ini kita menghimbau dengan pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau full masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan," tegasnya. 


Nantinya, penertiban ini akan dilaksanakan secara rutin seminggu tiga kali oleh petugas gabungan antara lain, Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut. 


"Selanjutnya, bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut," katanya.


Penertiban ini sendiri dilaksanakan mulai dari pagi hari dengan menyisir Jalan SM Raja. Di sepanjang jalan, petugas menyusuri setiap jasa transportasi travel untuk menertibkan kendaraan yang parkir memakai bahu jalan.


Petugas juga mengingatkan pada pengusaha travel untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Selain itu, petugas juga menertibkan travel liar yang tidak memiliki izin dengan mencabut seluruh umbul-umbul yang terpasang di pinggir area jalan tersebut. (SN)