,

Translate

Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH Sebut Rospita Tampubolon Bukan Anak Kandung dan Dinar Siahaan Tak Pernah Hamil

Rubrikrakyat.co.id
11/07/2024, 01.48 WIB Last Updated 2024-07-12T15:07:01Z

Foto : Ahli Hukum Pidana, Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH, (sebelah kanan) dan Josua Tampubolon (anak kandung Demak Tampubolon) saat mengadakan konferensi pers di Medan, Rabu (10/7/2024) malam. 


Rubrikrakyat.co.id, Medan

Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH yang merupakan pengacara kondang berang melihat penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Pasalnya, sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 belum ada kepastian hukum dari Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk menindaklanjuti laporan yang telah melaporkan Rospita Tampubolon dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tepatnya pada 18 November 2021 sekitar pukul 15.02 WIB.

Rospita Tampubolon dilaporkan ke Poldasu pada tahun 2021 lalu atas dugaan menguras harta orangtua angkat hingga ratusan miliar tanpa sepengetahuan lima orang anak kandung dari ayah angkatnya yakni Demak Tampubolon. 



"Sudah lebih dari 3 (tiga) tahun masalah ini belum ada kepastian. Saya minta para penegak hukum penjarakan para pemalsu data milik Rospita Tampubolon yang menyatakan bahwa Rospita adalah anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan yang saat itu mengasuh dirinya karena Dinar br Siahaan tidak memiliki anak alias mandul," kata Dr. Djonggi di Medan. 

Hal tersebut juga terungkap saat gelar perkara yang dihadiri AKBP M. Syahirul Rambe, SH. MH. Penyidik AKP Anggiat Nainggolan, SH, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH, Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH, Glenn Simorangkir, SH.MH, Josua Tampubolon (anak Kandung Demak Tampubolon/ Saksi Pelapor) di Ruangan PLT Kasubdit 1 TP Kamneg Mapolda Sumut, Selasa (31/10/2023) lalu. 


"Dari sini sudah jelas bahwa Rospita yang juga terlapor ini sudah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat keterangan data dirinya. Anak kandung Demak Tampubolon itu ada lima orang dari pernikahannya yang kedua, anak pertama adalah Josua. Karena lebih dari 9 (sembilan) tahun Dinar tidak memiliki anak meski sudah menjadikan Rospita sebagai anak pancingan, maka Demak menikahi ibunya Josua yaitu Rosneliana br Manurung dan lahirlah lima orang anak kandungnya Demak," ucap Dr. Djonggi menjelaskan. 


Selain itu, pada tanggal 7 September 2023 Poldasu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap Rospita M Tampubolon (terlapor) untuk melakukan gugatan perdata kepemilikan di Pengadilan Negeri Binjai dengan perkara terdaftar nomor: 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. 


Lebih lanjut, Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH didampingi Josua Darnel Tampubolon saat mengadakan konferensi Pers di Cafe Resto Bakso Mataram Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (10/7/2024) malam mengungkapkan bahwa Rospita Mangiring diduga telah memberi suap kepada para penegak hukum di Sumatera Utara.


"Rospita Mangiring diduga telah memberi suap kepada oknum-oknum di Polda Sumut, dan oknum-oknum Hakim dan Panitera PN Binjai dari hasil penjualan Ruko Restaurant Jumbo dengan harga berkisaran Rp.21 Miliar," tutur Dr. Djonggi. 



Foto : 
Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH (sebelah kiri), Ir. Tumpak Tampubolon (abang kandung Demak Tampubolon, tengah) dan anak kandung Demak Tampubolon (sebelah kanan) saat berada dirumah Tumpak Tampubolon saat hendak menemui bidan Agnes Saragih. 


Pantauan awak media dilokasi, saat Dr. Djonggi membawa awak media ke hadapan abang kandug Demak Tampubolon yang bernama Ir. Tumpak Tampubolon (81 tahun) dan isterinya Bidan Agnes Br Saragih di Jalan Matahari, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Mereka adalah saksi yang melihat langsung saat Rospita Tamubolon diserahkan kepada Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan (istri pertama - red). 


"Saya ikut menyaksikan langsung penyerahan Rospita Mangiring Tampubolon di usia sekitar 2 bulan kepada adik kandung saya, Demak Tampubolon dan isterinya Dinar Siahaan di Binjai. Saat itu usia saya masih muda, Rospita ini anak yang tidak tahu diri karena sudah mengaku sebagai anak kandung Demak Tampubolon di PN Binjai. Kita harus takut sebagai anak ciptaan Tuhan. Hukum Tabur Tuai itu Pasti!" ungkap Ir. Tumpak Tampubolon. 


Ia menyebutkan, Rospita hanya dijadikan anak pancingan karena istri pertama Demak Tampubolon (Dinar, - red) tidak bisa mengandung. 


"Rospita benar benar adalah anak angkat sebagai pancingan agar harapan nantinya Tumpak memiliki anak dari Dinar. Ibu kandungnya Rospita adalah Hilderia Marpaung dan ayah Kandungnya itu adik kandung saya, namanya Ruvinus Tampubolon, saat itu penyerahan Rospita di rumahnya yang ada di Jalan Cut Nyak Dien, Binjai," ujarnya. 


Sambung Tumpak, Dinar Siahaan adalah seorang Ibu yang tidak bisa mengandung dan melahirkan dibuktikan dari hasil pemeriksaan rahimnya hingga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidan Agnes Saragih.

"Yang periksa Rahim Dinar Siahaan atas permintaan Demak Tampubolon yaitu Agnes Saragih, seorang bidan di RS Pirngadi Medan Ny. Tumpak Tampubolon, Bidan Alumni Jerman Barat. Agnes juga sudah bersaksi di PN Binjai di bawah sumpah dan menerangkan bahwa rahim Dinar Siahaan kering atau tidak ada kantung peranakannya seperti perut laki-laki. Tidak ada kantung penampungan atau rahim," bilangnya. 

Atas permasalahan ini, Dr. Djonggi menegaskan agar Polda Sumut segera melakukan panggilan terhadap terlapor (Rospita) dan jangan sampai terkesan dibekukan. 

"Jangan sampai Kapolda sudah Pindah atau pensiun, kasus ini menjadi heboh karena orang mandul tidak bisa pura-pura hamil. Jika ini terjadi, Kapolda wajib diperiksa atas tanggungjawabnya memimpin Lembaga Kepolisian dan wajib jadi saksi karena sudah kita kirim surat pada tahun 2023 dan 2024 Ke Kapolda dan PJU, Krimum, Propam dan lainnya, kita kirimi surat bahkan dengan tembusan Bapak Presiden Jokowi, Presiden terpilih Jenderal Prabowo, Kapolri, Kabareskim, DPR RI, Kompolnas, dan lainnya agar Rospita Mangiring Tampubolon segera ditangkap sebelum api berkobar di publik seperti kasus Vina Cirebon," tutupnya. (Siti)