Foto : Ahli Hukum Pidana, Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH, (sebelah kanan) dan Josua Tampubolon (anak kandung Demak Tampubolon) saat mengadakan konferensi pers di Medan, Rabu (10/7/2024) malam.
Rospita Tampubolon dilaporkan ke Poldasu pada tahun 2021 lalu atas dugaan menguras harta orangtua angkat hingga ratusan miliar tanpa sepengetahuan lima orang anak kandung dari ayah angkatnya yakni Demak Tampubolon.
Hal tersebut juga terungkap saat gelar perkara yang dihadiri AKBP M. Syahirul Rambe, SH. MH. Penyidik AKP Anggiat Nainggolan, SH, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH, Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH, Glenn Simorangkir, SH.MH, Josua Tampubolon (anak Kandung Demak Tampubolon/ Saksi Pelapor) di Ruangan PLT Kasubdit 1 TP Kamneg Mapolda Sumut, Selasa (31/10/2023) lalu.
"Dari sini sudah jelas bahwa Rospita yang juga terlapor ini sudah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat keterangan data dirinya. Anak kandung Demak Tampubolon itu ada lima orang dari pernikahannya yang kedua, anak pertama adalah Josua. Karena lebih dari 9 (sembilan) tahun Dinar tidak memiliki anak meski sudah menjadikan Rospita sebagai anak pancingan, maka Demak menikahi ibunya Josua yaitu Rosneliana br Manurung dan lahirlah lima orang anak kandungnya Demak," ucap Dr. Djonggi menjelaskan.
Selain itu, pada tanggal 7 September 2023 Poldasu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap Rospita M Tampubolon (terlapor) untuk melakukan gugatan perdata kepemilikan di Pengadilan Negeri Binjai dengan perkara terdaftar nomor: 64/Pdt.G/2022/PN Bnj.
Lebih lanjut, Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH didampingi Josua Darnel Tampubolon saat mengadakan konferensi Pers di Cafe Resto Bakso Mataram Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (10/7/2024) malam mengungkapkan bahwa Rospita Mangiring diduga telah memberi suap kepada para penegak hukum di Sumatera Utara.
"Rospita Mangiring diduga telah memberi suap kepada oknum-oknum di Polda Sumut, dan oknum-oknum Hakim dan Panitera PN Binjai dari hasil penjualan Ruko Restaurant Jumbo dengan harga berkisaran Rp.21 Miliar," tutur Dr. Djonggi.
Foto : Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH (sebelah kiri), Ir. Tumpak Tampubolon (abang kandung Demak Tampubolon, tengah) dan anak kandung Demak Tampubolon (sebelah kanan) saat berada dirumah Tumpak Tampubolon saat hendak menemui bidan Agnes Saragih.
Pantauan awak media dilokasi, saat Dr. Djonggi membawa awak media ke hadapan abang kandug Demak Tampubolon yang bernama Ir. Tumpak Tampubolon (81 tahun) dan isterinya Bidan Agnes Br Saragih di Jalan Matahari, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Mereka adalah saksi yang melihat langsung saat Rospita Tamubolon diserahkan kepada Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan (istri pertama - red).
"Saya ikut menyaksikan langsung penyerahan Rospita Mangiring Tampubolon di usia sekitar 2 bulan kepada adik kandung saya, Demak Tampubolon dan isterinya Dinar Siahaan di Binjai. Saat itu usia saya masih muda, Rospita ini anak yang tidak tahu diri karena sudah mengaku sebagai anak kandung Demak Tampubolon di PN Binjai. Kita harus takut sebagai anak ciptaan Tuhan. Hukum Tabur Tuai itu Pasti!" ungkap Ir. Tumpak Tampubolon.
Ia menyebutkan, Rospita hanya dijadikan anak pancingan karena istri pertama Demak Tampubolon (Dinar, - red) tidak bisa mengandung.
"Rospita benar benar adalah anak angkat sebagai pancingan agar harapan nantinya Tumpak memiliki anak dari Dinar. Ibu kandungnya Rospita adalah Hilderia Marpaung dan ayah Kandungnya itu adik kandung saya, namanya Ruvinus Tampubolon, saat itu penyerahan Rospita di rumahnya yang ada di Jalan Cut Nyak Dien, Binjai," ujarnya.
.jpeg)

