,

Translate

Sidang Ditunda Terlalu Lama, Dr. Djonggi Simorangkir : Segera Tes DNA Rospita atllllampubolom

Rubrikrakyat.co.id
23/10/2024, 18.41 WIB Last Updated 2024-10-31T07:09:27Z
 
Foto : Pengacara Joshua Tampubolon, Dr Djonggi Simorant, SH., MH dan Dr. Ida Rumindang, SH., MH (atas), Ketua Majelis PTUN Medan Dharma Purba, SH., MH (tengah) dan tiga orang pengacara Rospita Tampunolon di PTUN Medan, Rabu (23/10/2024) 

Rubrikrakyat.co.id Medan

Di ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang terbuka dan dibuka untuk umum itu, Dr. Ida Ruminding Radjagukguk, SH., MH bersama Dr. Djonggi Simorangkir,SH., MH sempat mengajukan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim, Dharma Purba, SH.,MH. Hal itu dikarenakan tergugat intervensi II (dua) diduga tidak tepat janji. 

" Ini sudah terlalu lama. Kami mohon kebijakan dari yang mulia, bagaimana saksi dari tergugat intervensi II (dua)? Kebetulan yang jadi objek sengketa yang kami gugat adalah Lurah yang sudah memberikan keterangan disini yang sudah menyesali bahwa dia salah. Sekarang bagaimana yang mulia? Sudah sebulan lebih ini kita tunda, bukan seminggu. Ini terlalu lama, nanti ditunda lagi," tegas Dr. Ida yang duduk bersebelahan dengan Dr. Djonggi, Rabu (23/10/2024). 

Menanggapi itu, Majelis Hakim Dharma Purba, SH., MH langsung mempertanyakan kepada tergugat intervensi II (dua) terkait ketidakhadiran saksi pada sidang yang sudah dijadwalkan beberapa minggu sebelumnya. 

" Saksi saudara ini cuma dua, ini terkait apa?" tuturnya didampingi Hakim Anggota Fajar, SH dan Maria Pinkan, SH. 

Seorang pengacara Rospita Tampubolon, SH yang tampak gugup itu pun menjawab bahwa saksi tidak dapat hadir di ruang sidang karena sesuatu hal. 

" Saksi mengetahui mengenai proses pengajuan perolehan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Bukan ikut mengantar, tapi mengetahui proses perolehannya," ucapnya singkat.

Tak tinggal diam, Dr. Ida Rumindang Radjagukguk yang setia mendampingi Dr. Djonggi Simorangkir itu langsung mengeluarkan selembaran kertas berupa bukti atau informasi yang didapat dari Disdukcapil Binjai. 

" Ini akta sudah terdeteksi di Disdukcapil Binjai, lurah juga sudah mengatakan bahwa surat keterangan itu cacat," cetusnya. 

Pantauan awak media di lokasi, sidang kali ini tidak seperti biasa. Majelis Hakim, Dharma Purba kembali menjadwalkan sidang pada, Rabu (30/10/2024) mendatang. Namun, penjadwalan itu mendapat penolakan dari Pengacara penggugat, Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH.

" Karena kami yang menggugat, kami membuktikan dan seharusnya tergugat bisa membuktikan, Itu logika hukumnya. Begini Majelis, biaya kami sudah besar sekali, sementara client kami orang tidak mampu, bekerja jadi supir ojek, pembantu rumah tangga juga ada. Sementara Rospita anak angkat menikmati harta bapak mereka. Saya khawatir, sudah Saya laporkan ini ke Mabes Polri siapa saja yang sudah menerima suap. Sekarang harus bisa buktikan, apakah. Rospita itu anak kandung? Saya minta segera di tes DNA. Sidang ini sudah ditunda setengah bulan sudah kami toleransi. Sekarang biaya habis, siapa yang mau biayai? Apa Hakim mau membiayai?," ungkap Dr. Djonggi Simorangkir merasa kesal. 

Mendengar keluhan pengacara penggugat, Ketua Majelis Hakim Dharma Purba memberikan kesempatan sekali dan terakhir kepada tergugat atau pengacara Rospita Tampubolon untuk pemanggilan saksi ke ruang sidang pada Rabu (30/10/2024) pekan depan. 

" Jadi, Majelis memberikan kesempatan sekali kepada tergugat dan kesempatan terakhir kepada saudara. Ini kesempatan terakhir untuk mengajukan saksi. Dimaksimalkan pembuktiannya minggu depan," sebut Dharma Purba menegaskan kepada pengacara Rospita Tampubolon yaitu Betty Ayu dan rekannya. 

Di akhir sidang, Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH sempat meminta waktu sidang dipercepat pada Senin (28/10/2024). Namun Majelis Hakim tetap menentukan jadwal sidang pada Rabu (30/10/2024) mendatang. 

" Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan 30 Oktober 2024 dengan agenda pembuktian terakhir berupa pembuktian surat dari para pihak dan saksi terakhir dari tergugat II intervensi (pengacara Rospita Tampubolon - red) yang dilangsungkan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kepada para pihak yang hadir di persidangan hari ini agar hadir kembali pada persidangan yang telah ditetapkan tersebut. Karena ini merupakan panggilan resmi yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dari pengadilan. Demikian sidang kali ini ditutup," pungkasnya. (SN) .