Rubrikrakyat.co.id, Medan
Permasalahan antara Josua T Darnel Berwalt Tampubolon yang melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon, SH masih terus berlanjut. Pasalnya, Rospita Tampubolon dijadikan terlapor karena diduga telah merampas seluruh aset milik ayah Kandung Josua, yaitu Demak Tampubolon tanpa diketahui olehnya dan empat orang saudara kandungnya.
Kuasa hukum Josua, Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH bersama Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH kembali menghadirkan 6 (enam) orang saksi baru di PTUN Medan, Rabu (28/8/2024) untuk memberikan kesaksian bahwa Rospita bukanlah anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.
Diruang Sidang, Ketua Majelis Hakim Dharma Purba, SH.,MH yang memimpin sidang didampingi hakim anggota Fajar Shiddiq Arfah, SH.,MH dan Maria Pingkan Telew, SH.,MH membuka sidang lanjutan pada Rabu (14/8/2024) lalu. Sidang tersebut dibuka dengan ketokan palu Majelis Hakim.
"Sidang ini melanjutkan agenda sebelumnya. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," katanya.
Usai disumpah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, keenam saksi dipanggil bergilir. Cut Ana menjadi saksi pertama yang berhadapan langsung dengan Majelis Hakim. Dengan tegas, Cut Ana yang juga warga Binjai Timur mengakui bahwa dirinya bertetangga dengan Dinar Siahaan sudah puluhan tahun.
" Saya bertetangga dengan opung (Dinar br Siahaan sudah 20 tahunan. Semasa hidupnya, Dinar sering ke rumah saya karena saat itu Dinar tidak punya anak dan Rospita itu anak angkatnya. Dinar tinggal di rumah sendirian, saya jarang bicara dengan Pak Demak. Tapi Ibu Dinar banyak cerita ke saya saat main ke rumah saya. Saat itu Dinar sakit memakai popok sampai berhari-hari tidak diganti pun saya tahu. Tidak ada yang ngurusin opung itu (Dinar - red). Semenjak Dinar meninggal, saya melihat Rospita hanya dua kali. Saat Dinar meninggal pun saya datang," ungkap Cut Ana
Betty Ayu bersama rekannya yang juga pengacara Rospita sempat menanyakan kepada Cut Ana mengenai pekerjaan suami Rospita dan bagaimana kehidupannya.
"Yang saya ketahui kalau suaminya Rospita itu seorang dokter yang tinggal di Medan, kalau nama suami dan anak-anaknya saya tidak tahu," tuturnya
Saat ditanyai oleh seorang pengacara Rospita, mengenai siapa saja orang yang mengetahui bahwa Rospita itu seorang anak angkat dan bukanlah anak kandung, Cut Ana mengaku mendengar langsung dari Dinar br Siahaan saat itu sebelum Dinar meninggal.
"Maaf saya tidak bisa sebut nama orangnya, tapi sekampung itu tau bahwa dia (Rospita) bukan anak kandung, itu anak kandung abang suaminya Dinar. Kalau mau tahu siapa saja orang yang mengetahui itu, ayo kita jumpai mereka di Binjai," cetusnya.
Sejak pagi hingga menjelang pukul 13.00 WIB, Cut Ana terus dilontatkan sejumlah pertanyaan oleh pengacara Rospita. Namun, Dr. Djonggi sebagai kuasa hukum Josua yang sah sebagai anak kandung Demak Tampubolon dan Rosneliana br Manurung pun tak tinggal diam. Pengacara asal Jakarta itu meminta kepada Majelis Hakim agar kuasa hukum tergugat memberikan pertanyaan yang tidak bercabang.
"Izin Majelis Hakim, pertanyaan yang diberikan itu tidak sesuai dengan saksi," tuturnya.
Usai waktu istirahat, Majelis Hakim Dharma Purba, SH.,MH melanjutkan sidang dengan memanggil saksi kedua yaitu Yan Buha Tampubolon.
Dr. Djonggi Simorangkir mengatakan bahwa, saksi kedua yang dibawanya itu mengenal keluarga Demak Tampubolon dan Rospita Mangiring Tampubolon. Ia pun memberikan sejumlah pertanyaan tentang kesaksiannya mengenai apa yang diketahui Yan Buha Tampubolon semasa hidupnya saat dirinya sering bertemu Demak Tampubolon ketika ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sejumlah pertanyaan juga diberikan oleh Dr. Ida Radjagukguk, SH.,MH saat di ruang sidang.
" Saya mengenal baik Pak Demak dan tahun 80-an saya sempat tinggal di rumah Pak DemakDemak saat kelas 1 SMP, kira-kira setahun lebih di Jalan Krakatau No. 1 Medan. Saat itu Josua masih kecil dan setiap hari libur saya sering diajak Pak Demak dari Medan ke Binjai. Pak Demak itu uda (paman) saya, dia ajak saya ke Binjai untuk memberitahukan bahwa ada saudara juga di Binjai. Saat di perjalanan, dia banyak bercerita ke saya, katanya kepada saya, ini nanti adek-dekmu harus kau ajari, suruh mereka cari hartanya mana tau besok-besok kalau paman sudah tidak ada," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Yan Buha Tampubolon juga sempat membuat Majelis Hakim beserta anggotanya dan sejumlah orang yang hadir di persidangan itu tampak tercengang atas pengakuannya karena mengenal Rospita Tampubolon dan keluarganya.
"Saya kenal Rospita, dia adikan saya dan usianya dibawah saya. Dia menikah dengan dr. Napitupulu. Rospita itu sempat menawarkan uang Rp. 250 juta kepada adik-adik Josua (Elyas dan C Ramosa -red) per kepala dari hasil pembagian harta warisan Pak Demak, total Rp 1,25 miliar. Jadi, saat bertanya ke saya, mereka bertanya, harta segitu banyak kenapa cuma segitu yang kami dapat bang? Semenjak bapak meninggal biaya hidup kami tidak pernah dikirim dari Binjai. Pak Demak saat itu sakit, kemudian dibawa berobat medis di Jakarta dan meninggal di rumah istri kedua (Rosneliana). Saat Pak Demak sakit pun anak-anaknya yang merawatnya. Untuk pembagian uang yang ditawarkan Rospita yang tak sesuai itu anak-anak Pak Demak menolaknya, maka dr. Napitupulu menyarankan kepada anak-anak Pak Demak untuk menempuh jalur hukum. Setelah anak-anaknyanya berkumpul, kemudian di temuilah Dr. Djonggi di Jakarta untuk kuasa hukumnya dan menyerahkan segala urusannya. Rospita juga pernah mengirimkan tawaran kepada adik-adik Josua melalui pesan WhatsApp dan itu masih disimpan," terangnya.
Lebih lanjut, karena sidang dianggap memakan waktu hingga sore, pihak Kelurahan Jatinegara, Binjai Timur dan pengacara tergugar meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan sidang pada minggu selanjutnya.
" Izin ketua Majelis Hakim, ini waktunya sudah sore, karena alasan kesehatan, izin kalau boleh sidang dilanjutkan pada agenda selanjutnya," ucap seorang laki-laki berpenampilan rambut penonton mengenakan kemeja putih tersebut.
Menyahuti itu, Dr. Djonggi sempat dibuat geram, pasalnya ada empat orang saksi lagi yang belum dipanggil untuk bersaksi.
"Kalau dibilang sehat, saya sehat. Ini ada empat orang saksi lagi yang dipanggil," sebutnya.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim pun menutup sidang sekitar pukul 17.00 WIB dan mengagendakan pada jadwal yang sudah diagendakan pekan depan.
" Sidang hari ini kita tutup dan dilanjut pada Rabu (4/9/2024) minggu depan," ujarnya sembari mengetokkan palu dihadapannya.
" hasil sidang tadi sungguh bagus karena saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi yang menyatakan fakta. Yang pertama Ibu Cut Ana bilang kalau Finar tidak pernah punya anak, Rospita itu hanya anak angkat atau pancingan. Kedua, saksi yang bernama Yang Buha Tampubolon itu bapak mereka kakak beradik kandung. Artinya dia saudara dengan si Rospita. Itu anak bapak tuanya kandung, Josua anak uda nya kandung, sudah dia bilang dalam keluarga besar mereka Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon. Keributan ini dari lurah, asal buat surat keterangan. Seharusnya lurah jadi saksi di sini dan bisa nanti saya pidanakan lurah itu. Sudah jelas kalau Rospita itu anak Rufinus, bukan anaknya Demak. Negara ini bisa hancur jika seperti ini, saya curigai juga ini keplingnya karena saya juga dapat info dan isu dari masyarakat kalau kepling juga ada teima uang juga dari Rospita. Itu udah termasuk pidana. Uang yang telah dipakai Rospita kemana-mana, nanti kita audit. Ayo dikembalikan, kalau nggak nanti kita penjarakan. Hukum itu harus tegak. Jadi bagus tadi hakimnya bilang harus jujur. Hakim-hakim yang diduga bermain sudah saya laporkan, termasuk hakim di PN Binjai karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Tapi saya apresiasi Hakim Dharma Purba berani bilang Hakim Netral, itu bagus," tutup Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH dihadapan sejumlah awak media sebelum beranjak dari PTUN Medan. (Siti)