Rubrikrakyat.co.id, Deli Serdang
Mantan Kadus VIII, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban pembacokan yang dilakukan seorang pengusaha ban M. Dorin Siregar pada Minggu (03/03/24) lalu.
Akibatnya, Sutrisno yang biasa dipanggil Wak Tekno mengalami luka sobek pada sebelah kiri kepalanya karena dibacok oleh Pelaku M Dorin Siregar.
Saat dikonfirmasi, Sutrisno yang ditemui, Minggu (10/03/24) sore di rumahnya Jalan Kenduri Dusun VIII, Desa Muliorejo, Sunggal ini menuturkan saat kejadian ia hendak pulang ke rumahnya setelah menempah kayu.
Ia mengaku, saat itu dirinya mengendarai sepeda motor dan terlapor sedang mengambil pasir menggunakan kereta sorong. Kemudian, saat pelapor melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba terlapor mendorong kereta sorongnya menabrak pelapor.
Korban (Pelapor, red) tidak menerima sikap terlapor, bukan meminta maaf justru memarahi dan memaki-maki dirinya.
Saat pelapor bertanya apa alasan menabrak kenapa nabrak dirinya, terlapor tak segan-segan langsung memakinya. Karena tak terima, korban pun turun dan menanyakan kembali apa maksud dari pelaku (terlapor - red). Bukannya meminta maaf, pelaku justru melempar saksi yang ada dilokasi dengan batu.
"Waktu itu, saya dilempar batu namun saya mengelak sehingga tidak kena lempar," ungkapnya sembari menanyakan maksud pelapor melempar batu kepada dirinya.
Melihat itu, pelaku semakin emosi dengan pertanyaan korban, lalu terlapor melontatkan kata-kata ancaman kepada korban.
"Ku Bacok Kau Nanti," cetus pelaku.
Karena kesal, korban pun menjawab ancaman si pelaku tersebut. "Ya Bacok lah," kata korban.
Tak lama kemudian, ternyata pelaku langsung mengayunkan parang yang berada dalam kereta sorongnya ke arah kepala korban sehingga mengalami luka robek pada sebelah kiri.
Melihat korbannya berdarah-darah, pelaku langsung meninggalkan korban yang mengalami pendarahan yang cukup hebat dimana sejumlah orang termasuk penjaga parkir di MR D.I.Y menanyakan korban kenapa sampai seperti itu.
"Kenapa pak, apa bapak kecelakaan?" kata petugas parkir yang bernama Erwin.
Kepada petugas parkir, korban mengaku bahwa kepalanya di bacok oleh terlapor.
Atas kejadian itu dan tidak terima dengan sikap pelaku, korban melaporkan ke Polsek Sunggal dengan STTLP/B/ 381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/382024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 03 Maret 2024 yang diterima oleh KA SPKT Medan Sunggal, Aipda Doli P Siregar.
Dalam Laporan Polisi disebutkan bahwa perbuatan pelaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP.
Korban pun menyampaikan harapannya untuk menangkap pelaku agar tidak arogan dan semena-mena kepada orang lain. Sebab, hingga saat ini pelaku masih belum dilakukan pemanggilan oleh pihak Kepolisian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Usman Nasution membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
Lebih lanjut, pihaknya segera akan memeriksa para saksi yang berkaitan dengan kasus pembacokan yang dialami oleh Mantan Kadus VIII, Muliorejo, Sunggal, tersebut. (SN)