,

Translate

Kapolres Asahan Diwakili Iptu Silaban Saksikan Pemusnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Rubrikrakyat.co.id
23/11/2023, 11.29 WIB Last Updated 2023-11-23T08:28:01Z
Foto : Pemusnahan barang bukti dari Kajari Asahan, Sumatera Utara, Rabu (22/11/2023). 

Rubrikrakyat.co.id, Asahan

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dengan 53 perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan. Barang berupa besi yang dipotong dan yang lain dibakar dalam pemusnahan barang  bukti dengan disaksikan dari pihak instansi lain seperti perwakilan PN Kisaran, Antoni Trivolta, Rabu (22/11/2023) di Gedung Kejaksaan setempat.

Mewakili Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung yakni Iptu Silaban, Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kasi Intel Kejaksaan Aguinaldo Marbun.

"Pemusnahan barang bukti tersebut  telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan periode 20 Maret hingga 20 November 2023. Dan kita akan terus melakukan pemusnahan barang bukti," ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, 

Dedyng Wibianto menyebutkan, adapun jenis tindak pidana umum dalam perkara tersebut yakni tentang perkebunan, pencurian, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, kejahatan kesusilaan, mata uang, PMI dan tanpa hak membawa senjata tajam.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa pisau, gergaji besi, linggis, martil, jaket, handphone, flashdisk, keranjang gandeng, egrek, Dodos, baju kaos," tutupnya. (Nurlince Hutabarat)