Rubrikrakyat.co.id, Asahan
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dengan 53 perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan. Barang berupa besi yang dipotong dan yang lain dibakar dalam pemusnahan barang bukti dengan disaksikan dari pihak instansi lain seperti perwakilan PN Kisaran, Antoni Trivolta, Rabu (22/11/2023) di Gedung Kejaksaan setempat.
Mewakili Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung yakni Iptu Silaban, Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kasi Intel Kejaksaan Aguinaldo Marbun.
"Pemusnahan barang bukti tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan periode 20 Maret hingga 20 November 2023. Dan kita akan terus melakukan pemusnahan barang bukti," ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay,
Dedyng Wibianto menyebutkan, adapun jenis tindak pidana umum dalam perkara tersebut yakni tentang perkebunan, pencurian, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, kejahatan kesusilaan, mata uang, PMI dan tanpa hak membawa senjata tajam.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa pisau, gergaji besi, linggis, martil, jaket, handphone, flashdisk, keranjang gandeng, egrek, Dodos, baju kaos," tutupnya. (Nurlince Hutabarat)